Lihat ke Halaman Asli

Saiful Jogyes

Tenaga Kependidikan / staf Administrasi, Pengajar, Ketua Tendik Honorer PTKNI, SMPN 1 GODEAN Sleman

Keadaan Honorer Pendidikan Indonesia Saat ini

Diperbarui: 2 Maret 2023   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berbicara tentang bermutu tidaknya sebuah negara sering diukur dari kualitas pendidikan rakyatnya, berbicara tentang pendidikan masyarakat pasti berkait erat dengan sekolah, juga tidak bisa lepas dengan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) baik ASN maupun yang masih berstatus Honorer.

Beberapa tahun belakangan ini kita disuguhkan berita tentang penghapusan honorer dari sekolah-sekolah negeri yang notabene ditangan merekalah masa depan siswa atau anak didik, walaupun di negara ini banyak terdapat ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN PPPK tetapi jumlahnya belum sepadan dengan kebutuhan tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dulu sering dikenal dengan istilah Tata Usaha (TU) untuk menjalankan program pendidikan kepada siswa.

Rencana Penghapusan Honorer dari sekolah-sekolah itupun sudah di undangkan dan disyahkan oleh pihak berwenang. Pada undang-undang tersebut dikatakan bahwa pada bulan November tahun 2023 adalah deadline honorer masih dipekerjakan di instansi-instansi milik pemerintah di seluruh Indonesia. Rencana pelaksanaan undang-undang inipun menuai pro kontra, sebagian pengamat pendidikan mengatakan untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan maka itu bagus untuk dilaksanakan karena dinilai banyak honorer yang tidak mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan dan latar belakang linieritas pendidikan honorer yang tidak sinkron dengan kebutuhan di lapangan, contoh di SD A terdapat guru kelas yg berstatus honorer tetapi ijazahnya yang bersangkutan adalah sarjana Bahasa Inggris atau sarjana Ekonomi, walaupun dalam praktiknya honorer tersebut mampu menyesuaikan dengan tugasnya tetapi ini secara linieritas keilmuan tidak sambung. 

Tetapi tidak sedikit pihak yang mendorong adanya good will dari pemerintah untuk menghargai jasa mereka para honorer tersebut dengan mengangkatnya menjadi ASN demi memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, dimana mereka telah mendedikasikan ilmu, waktu, tenaga dan juga fikiran untuk mendidik siswa sehingga bisa menjadi orang yang berpendidikan dengan gaji yang sangat jauh dari kata layak, karena penulis adalah salah satu dari honorer itu, sehingga tahu persis berapa gaji yang diterima honorer setiap bulannya dengan beban kerja sama seperti ASN.

Salah satunya adalah dengan munculnya janji pengangkatan 1 juta guru oleh Menteri Pendidikan RI walaupun dikesempatan lain belum lama ini, mas Menteri menyangkal kalau berjanji mengangkat 1 juta guru. Banyak orang yang kemudian hanya tertawa dengan sangkalan tersebut karena itu dianggap dagelan belaka, terutama dari honorer yang juga belum mendapatkan good will dari pemerintah seperti TU di sekolah negeri, tersenyum kecut yang mereka ekspresikan ketika mengetahui sangkalan dari mas menteri tersebut. Bagaimana tidak, seorang Menteri yang seharusnya bisa dipegang janjinya dan itupun sudah ditayangkan di banyak media elektronik seperti Facebook, Youtube dan lainnya dan sudah dibahas beberapa kali bersama DPR RI.

Tulisan ini akan disambung dilain waktu, pada tema yang sama tentang honorer karena berbicara nasib honorer saat ini tidak bisa selesai hanya di satu halaman. Sekian semoga ini bermanfaat untuk mengasah kemampuan mengunkapkan sebuah pengetahuan dalam tulisan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline