Lihat ke Halaman Asli

Saidul Afkar

MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Review Skripsi "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam"

Diperbarui: 1 Juni 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Saidul Afkar

NIM : 222121220

Kelas /Prodi : 4F/HKI

Akan mereview skripsi yaitu :

Judul : Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

Penulis : Henie Apriani

 

PENDAHULUAN

Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi atau badan hukum menurut agama Islam dan berlaku di Indonesia. Hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk hukum keluarga dan bisnis Islam, serta berbagai aspek lain seperti perkawinan, talak, wasiat, waris, infaq, sadaqah, zakat, hibah, kerjasama, akad, jual beli, sewa, ekonomi syariah, dan lain-lain yang mengacu pada hubungan antara dua pihak atau lebih. Hukum Perdata Islam Indonesia juga termasuk dalam kategori hukum privat, yang berfokus pada akibat hukum yang hanya menyentuh persoalan individu, serta berbeda dengan hukum publik yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya yang menyentuh masyarakat luas.

Hukum perdata Islam di Indonesia mengatur berbagai aspek, termasuk hukum keluarga dan bisnis Islam, serta berbagai aspek lain seperti perkawinan, talak, wasiat, waris, infaq, sadaqah, zakat, hibah, kerjasama, akad, jual beli, sewa, ekonomi syariah, dan lain-lain yang mengacu pada hubungan antara dua pihak atau lebih. Dalam hukum perdata Islam Indonesia, hak asuh anak disebut dengan istilah "hadhanah" yang berarti merawat, mengasuh, dan memelihara anak. Hak asuh ini dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun, karena anak dalam rentang usia tersebut belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Dalam hukum Islam, hak asuh atas anak ini diberikan kepada ibu kandung, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Namun, dalam beberapa kasus, hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapaknya, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.

ALASAN PEMILIHAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline