Penulis :
- Saidul Afkar
- Nabil Zaidan
Prinsip Perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974
Asas kerelaan : asas ini menekankan bahwa pernikahan itu harus terjadi karena adanya kesepakatan dan persetujuan antara kedua pihak dan tidak adanya paksaan untuk kedua pihak dalam menjalankan pernikahan. Adanya larangan melakukan pemaksaan kepada salahsatu pihak untuk melakukan pernikahan.
Asas partisipasi keluarga : partisipasi keluarga disini dimaksudkan adanya persetujuan dari orang tua ataupun wali yang dibutuhkan pengantin dari hal inilah dapat disimpulkan bahwa peran atau partisipasi keluarga sangat signifikan dalam pelaksanaan perkawinan.yaitu berperan memberi izin atau restu mereka atas perkawinan tersebut.
Perceraian dipersulit : perceraian dipersulit adalah salah satu upaya agar perceraian tidak menjadi pilihan yang praktis dalam suatu permasalahan pernikahan danjuga harus adanya prosedur atau persyaratan yang harus jelas dan adanya kesepakatan kedua pihak dalam proses perceraian.dan alasan yang diberikan pun harus jelas dan konkrit.
Poligami dibatasi : prinsip ini membatasi suami memiliki lebih dari satu istri dan ada syarat agar poligami diperbolehkan yaitu apabila si istri rela apabila suami menikah lagi dan kondisi ekonomi yang memadai untuk menghidupi lebih dari satu istri, hal ini bertujuan agar tidak adanya penyalahgunaan tindak poligami dan juga untuk melindungi hak-hak perempuan.
Kematangan calon mempelai: prinsip ini mengarah kepada kematangan jasmani dan rohani kedua mempelai dan juga agar pernikahan tersebut bisa bertahan lama dan juga stabil dari berbagai segi. usia minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diumur tersebut dinilai sudah dapat menjaga fisik,mental,dan jiwa masing-masing dalam menjalani kehidupan perkawinan.
Memperbaiki derajat kaum wanita : dalam prinsip ini mengharapkan dengan adanya perkawinan derajat kaum wanita bisa naik, tidak adanya lagi diskriminasi gender, terpenuhinya hak-hak perempuan setelah menikah dan dengan perkawinan perempuan diharapkan untuk dapat dihormati.
Asas pencatatan perkawinan : prinsip ini menekankan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan oleh pihak yang berwenang, tujuannya agar perkawinan tersebut sah dianggap negara dan juga sah secara hukum dan terdata oleh negara dan juga agar jelas status dari perkawinan tersebut.