Nama: Said Muhamad Raya Radjasa
Nim: 222111219
Kelas: HES 5F
- Sosiologi hukum
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
- Hukum dan kenyataan masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban serta keadilan. Menurut Esmi Warasih sebagaimana dalam Mushafi, bahwa pranata sosial dan hukum secara subtansial sama-sama memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas dan ketertiban agar cita-cita kehidupan yang sejahtera, tentram dan damai dapat dicapai. Ketaatan masyarakat terhadap hukum akan sangat berpengaruh untuk keberlakuan hukum. Keberlakuan hukum itu sendiri disebabkan dua hal. Pertama, orang mentaati hukum dikarenakan terpaksa karena takut dijatuhi sanksi Kedua, orang mentaati hukum dikarenakan menyadari akan manfaat hukum.
- Yuridis empiris dan yuridis normative
Yuridis empiris, atau yang dikenal sebagai sosiologi hukum, adalah disiplin ilmu yang berkembang dari kemajuan pengetahuan hukum dan dapat dipahami melalui studi fenomena sosial di masyarakat yang memiliki dimensi hukum. Dalam yuridis empiris, fokus tidak pada teks-teks undang-undang itu sendiri, melainkan pada cara hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Yuridis normatif adalah pendekatan dalam studi hukum yang berfokus pada analisis dan interpretasi norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundangundangan dan doktrin hukum. Pendekatan ini memeriksa hukum dari segi teks hukum dan kaidah-kaidah yang diatur secara formal, serta mengkaji konsistensi, validitas, dan penerapan aturan tersebut dalam sistem hukum.
- Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Aliran Positivisme memiliki pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral ssecara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum tertulis. Hal ini karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum selain hukum positive. Maka dari itu apa pun persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis dan itu wajib menurut aliran ini.
- Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum. Sociological Jurisprudence menganut paham bahwa hanya hukum yang mampu menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri dalam sistem hukum.
- Madzhab pemikiran hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Madzhab pemikiran hukum "Living Law" dan "Utilitarianisme" memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum. "Living Law", yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya bersumber dari peraturan resmi, tetapi juga dari norma-norma sosial yang hidup dalam interaksi sehari-hari masyarakat. Menurut Ehrlich, hukum hidup merupakan hukum yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat meskipun tidak selalu tercatat dalam undang-undang. Sementara itu, Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam pandangan ini, hukum dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial dengan mempertimbangkan akibat dari suatu tindakan atau peraturan terhadap kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan. Kedua madzhab ini menekankan pentingnya hukum dalam konteks sosial, tetapi Living Law lebih fokus pada praktek sosial yang berkembang, sedangkan Utilitarianisme mengutamakan manfaat sosial dari setiap hukum yang diterapkan.
- pemikiran ibnu khaldun dan emile durkheim
Ibnu Khaldun dan mile Durkheim memiliki pandangan yang signifikan dalam sosiologi hukum meskipun berasal dari konteks yang berbeda. Ibnu Khaldun, dalam karyanya Muqaddimah, menekankan pentingnya faktor sosial dan budaya dalam pembentukan hukum, dengan menyoroti bagaimana hukum muncul dari norma-norma yang berkembang dalam masyarakat dan dipengaruhi oleh kekuatan politik dan sosial. Sementara itu, Durkheim, sebagai tokoh utama dalam sosiologi modern, melihat hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Menurutnya, hukum mencerminkan tingkat integrasi sosial: hukum pidana berfungsi untuk mengatasi pelanggaran terhadap norma kolektif, sedangkan hukum perdata lebih terkait dengan keseimbangan dan kesepakatan dalam masyarakat yang lebih maju. Kedua pemikir ini sepakat bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya sebagai aturan formal, tetapi harus dilihat dalam konteks sosial dan historis yang lebih luas.
- Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart