Ambruknya selasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan simbol tempat berputarnya investasi di Indonesia menunjukkan rendahnya kepedulian pengusaha pemilik gedung terhadap persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Diduga dalam gedung tersebut tidak ada (Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memeriksa rutin kondisi gedung BEI terhadap keselamatan para pengunjung dan pekerjanya. Juga patut diduga bahwa Kemenaker dan Disnaker Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan terhadap K3 gedung tersebut.
Disamping itu, boleh jadi gedung lainnya pun sepanjang jalan Thamrin - Sudirman tidak diawasi tentang K3-nya.
Hal ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3. Apalagi dengan terus menerus terjadinya kecelakaan kerja seperti kasus meledaknya pabrik kembang api di Tangerang, meledaknya pipa pabrik mandom di Bekasi, runtuhnya tambang di Freeport Papua dan banyak kasus lainnya yang totalnya telah menghilangkan nyawa ratusan orang dan ribuan orang luka luka.
Tidak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap pengusaha dan pemilik gedung yang untuk .emberikan efek jera, sehingga sampai kapanpun isu K3 ini tidak akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan para pengusaha. Asal sekedarnya saja perihal K3.
Barulah kalau sudah terjadi kecelakaan dan diberitakan media yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka, pemerintah dan pengusahanya kalang kabut dan berusaha menangkis berita-berita miring tersebut.
Sikap pemerintah dan pengusaha yang tidak peduli atau hanya sekedar nya saja terhadap perihal K3 ini akan dipermasalahkan buruh Indonesia, yaitu dengan :
Pertama, berikan sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung yang telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain. Hal ini lazim di lakukan di negara lain sebagai efek jera. Penegakan hukum tidak boleh kalah dangan kekuatan uang.
Kedua, berhentikan pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu menaker harus mundur atau di berhentikan sebagai pertanggung jawaban publik. Budaya malu pejabat publik harus dikembangkan.
Ketiga, tegakkan aturan K3 sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, memeriksa rutin tentang keselamatan orang, menyediakan perlengkapan K3, dsb.
Keempat, revisi UU No 1 Tahun 1970, terutama pasal sanksi harus memberikan efek jera.