Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan Wajib Perbaiki Layanannya

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1431132793962226050

[caption id="attachment_416083" align="aligncenter" width="448" caption="Round Table Discussion BPJS Kesehatan tanggal 6 Mei 2015 bertempat di Hotel Grand Cempaka."][/caption]

Round Table Discussion yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Jamkes Watch di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, pada tanggal 6 Mei 2015 berjalan sangat menarik. Presiden KSPI Said Iqbal yang memandu diskusi ini, berhasil membuat suasana menjadi hidup dan tidak membosankan. Dengan pengetahuannya yang luas tentang jaminan sosial, Iqbal seringkali membuat nara sumber kerepotan menjawab pertanyaan kritis yang ia lontarkan. Tanpa sungkan Iqbal “memaksa” nara sumber membahas isu yang selama ini dianggap “tabu” untuk dibicarakan.

“Ada sesuatu yang mengganjal dalam hati stokeholder, khususnya buruh dan pengusaha, terkait dengan adanya regulasi yang dikeluarkanm oleh Kemenkes,” Iqbal membuka pertanyaan kepada nara sumber yang mewakili Kementerian Kesehatan. “Saya perlu menanyakan ini, karena menurut kami, permasalahan yang utama ada pada Kemenkes selaku pembuat regulasi. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya operator, tinggal menjalankan.”

“Yang  menjadi persoalan adalah sistem INA-CBG’s, yang mengatur sistem tarif. Sistem ini terkesan menyulitkan peserta. Sebagai contoh kasus, saya pernah mendengar di lapangan, orang yang sakit typus hanya mendapatkan jatah 7 hari. Kalau hari ke 8 dia belum sembuh, pasien disuruh pulang dulu. Baru nanti di hari 9 baru disuruh datang lagi. Ini kan ngawur dan tidak manusiawi. Kita pinginnya kalau sakit, ketika itu juga BPJS Kesehatan mengcover biaya pengobatan kita hingga sembuh.  Bagaimana tanggapan Anda dalam hal ini,” ujar Iqbal selanjutnya.

Dalam jawabannya, Ronald menjelaskan, agar kita tidak melihat persoalan tadi dari kasus per kasus. Untuk itu, kita harus melihat ini sebagai pembayaran yang prospektif. Ketika ada pembiayaan dengan sistem tarif yang 7 hari tadi, jangan lupa, ada juga pasian yang baru 2 hari atau 3 hari sudah sembuh. Dalam hal ini, kita harus melihat secara utuh. Jangan kasus per kasus.

“Bagaimana dengan dokter yang hanya dibayar 2 ribu rupiah?” Kejar Iqbal. "Karena dengan biaya pendidikan dokter yang mahal, sementara BPJS Kesehatan hanya membayar 2 ribu, dokter akan mengobati pasien dengan asal-salan."

Dijawab, “Saya masih perlu klarifikasi soal itu.” Selanjutnya ia menjelaskan, “Yang ideal, ketika seorang dokter bekerja, tidak perlu melihat tarif. Yang harus harus saya kerjakan, itulah yang saya kerjakan. Karena sistem tarif ini sudah memperhatikan tingkat kesulitan dan sebagainya.”

Menurut Said Iqbal, mau menggunakan sistem INA-CBG’s maupuan Free for Service, yang terpenting adalah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak.

Selanjutnya, Iqbal menceritakan, jika tiga hari sebelum May Day, beberapa pimpinan serikat pekerja  di undang secara informal makan siang oleh presiden Jokowi. Dalam makan siang itu, juga ada diskusi tentang jaminan kesehatan. Menurutnya, presiden sempat menyinggung, apakah dengan iuran untuk BPJS Kesehatan yang sekarang sudah memadai atau belum. Yang menjadi persoaan adalah, saat ini masih banyak pekerja formal yang belum ikut BPJS Kesehatan. Kalau mereka ikut dalam jaminan kesehatan yang menjadi wajib per Juli 2015, maka keanggotaannya akan naik secara signifikan. Belum lagi, jika nanti pada tahun 2019, seluruh rakyat wajib ikut. Maka keanggotaan BPJS Kesehatan bisa tembus di angka 250 juta peserta.

"Seluruh pekerja formal wajib ikut program ini. Kita tahu, konsekwensi jika tidak mengikutkan adalah penjara 8 tahun. Dan itu adalah tindak pidana," ujar Iqbal. Peserta yang sebagain besar dari kalangan serikat pekerja bertepuk tangan.

"INA-CBG’s butuh kajian lebih lanjut.  Nanti kita akan tindaklajuti diskusi ini dengan FGD. Beberapa kawan yang hari ini hadir akan kita undang dalam FGD, untuk membuat pokok-pokok pikiran terkait dengan perbaikan layanan di BPJS Kesehatan," demikian Iqbal menjelaskan. (*)

.

Catatan: Tulisan ini merupakan catatan dari Round Table Discussion bagian I. Ikuti terus diskusi tentang Jaminan Kesehatan ini di Kompasiana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline