Di lndonesia ada beberapa institusi penegak hukum:- Kepolisian Negara Rl (Polri).- Kejaksaan Rl.
- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
- Mahkamah Agung (MA).
- Mahkamah Konstitusi (MK).
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komisi Yudisial (KY).
- Komnas HAM.
- TNl.
Sementara Prabowo Effect adalah istilah penulis pada Gebrakan yang dilakukan Presiden Rl ke 8 Prabowo Subianto sesaat setelah beliau dilantik jadi Presiden Tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Dalam pidatonya ada berapa point penting yang beliau sampaikan:
1. Bahaya Kebocoran Anggaran.
2. Menyoroti Angka Kemiskinan.
3. Swasembada Pangan.
4. Swasbada Energi.
5. Pemberantasan Korupsi.
6. Politik Luar Negeri.
Yang dibahas disini adalah point tentang Pemberantasan Korupsi.
Khusus untuk 3 lnstitusi/Lembaga Penegak Hukum yang diberi Wewenang untuk Pemberantasan Korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
1.Kepolisian Rl
Didirikan Tanggal 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 No.11/S.D Djawatan Kepolisian Negara. Tanggal 1 Juli dijadikan sebagai Hari Bhayangkara.
Kepala Kepolisian RI yang paling terkenal dan jadi panutan adalah Jenderal Hugeng Imam Santoso ((Kapolri 1968-1971).
Beliau adalah Pejabat Polisi paling berani dan jujur. Anti Suap dan Anti Korupsi.
Pejabat Polisi dengan Jabatan Terpendek, karena beliau berani memberantas mafia kroni Suharto.
Salah satu sikap beliau yang membuat orang tak percaya adalah
menolak menggunakan mobil dinas.
2. Kejaksaan Rl
Didirikan 22 Juli 1960 melalui Kepres No. 204/1960.
Tanggal 22 dijadikan hari Ulang Tahun Institusi Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksa).