Mengutip Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
1. Aturan Pemasangan Alat Kampanye Pilkada
Beberapa jenis Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. Papan Reklame Elektronik (Videotron).
Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.
2. Bilboard.
Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.
3. Baliho.
Paling banyak 5 buah setiap Kabupaten/Kota untuk masing-masing Paslon.
4. Spanduk.
Paling banyak 2 buah untuk tiap Desa/Kelurahan.
5. Umbul-umbul.