Lihat ke Halaman Asli

Said Fauzi

Pengamat Sosial, Politik dan Olahraga

Anomali Promosi Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada

Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Mengutip Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

1. Aturan Pemasangan Alat Kampanye Pilkada

Beberapa jenis Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. Papan Reklame Elektronik (Videotron).

Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

2. Bilboard.

Masing-masing Paslon  maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

3. Baliho.

Paling banyak 5 buah setiap Kabupaten/Kota untuk masing-masing Paslon.

4. Spanduk.

Paling banyak 2 buah untuk tiap Desa/Kelurahan.

5. Umbul-umbul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline