Lihat ke Halaman Asli

Jermias Rarsina SH: Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak, atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan sertifikat pertama terbit di Tana Toraja dibatalkan dan dicabut”, kata Jimy.

----------------------------------------------------

Jermias Rarsina SH:

Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut


Semua indah pada waktunya, kalimat bijak ini barangkali bisa menggambarkan perasaan  seorang ibu rumah tangga Ruth Sulle warga Balele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Perjuangan panjang yang tak kenal  sejak 1975, akhirnya berhasil, Ruth pun boleh tersenyum karena lewat Penesehat Hukumnya Jermias Rarsina SH, telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Nomor: 55/G/2013/P.TUN.Mks  Jumaat (17/1).

Jermias Rarsina, yang akrab disapa Jimmy ini, saat ditemui salah satu warkop di Panakukang Makassar beberapa waktu lalu mengatakan, “Surat Pemberitahuan  yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Yusuf Tamin SH, pada Jumat 17 Januari 2014 memuat diterimanya semua gugutan”.

Jimmy mengungkapkan,“Surat pemberitahuan tentang diktum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN) Makassar 16 Januari 2014 Nomor : 47/G/2013/P.TUN.Mks, amarnya berbunyi”, Menolak Eksepsi Tegugat dan Tergugat  II  Intervensi untuk seluruhnya”.

Lanjut Jimmy,“Dalam Pokok Perkara, Pertama Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.“ Kedua, Menyatakan batal surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi  Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.

“Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi  Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.

“Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8 Juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu”.

Dikatakan Jimy,  disetiap sertifikat  ada kolom kolom pencatatan  tentang,  Pendaftaran, Asal Persil, Surat Ukur, Gambar Situsi, dan Penerbitan.

Pada kasus klein saya Ibu Ruth, “Ada tiga  dalil hukum yang  jadi dasar gugatan, Pertama,  dikolom pencatatan  tentang asal  persil pada sertifikat yang dicabut itu, tercatat asal persil pemberian hak”.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline