"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak, atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan sertifikat pertama terbit di Tana Toraja dibatalkan dan dicabut”, kata Jimy.
----------------------------------------------------
Jermias Rarsina SH:
Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut
Semua indah pada waktunya, kalimat bijak ini barangkali bisa menggambarkan perasaan seorang ibu rumah tangga Ruth Sulle warga Balele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.Perjuangan panjang yang tak kenal sejak 1975, akhirnya berhasil, Ruth pun boleh tersenyum karena lewat Penesehat Hukumnya Jermias Rarsina SH, telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Nomor: 55/G/2013/P.TUN.Mks Jumaat (17/1).
Jermias Rarsina, yang akrab disapa Jimmy ini, saat ditemui salah satu warkop di Panakukang Makassar beberapa waktu lalu mengatakan, “Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Yusuf Tamin SH, pada Jumat 17 Januari 2014 memuat diterimanya semua gugutan”.
Jimmy mengungkapkan,“Surat pemberitahuan tentang diktum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN) Makassar 16 Januari 2014 Nomor : 47/G/2013/P.TUN.Mks, amarnya berbunyi”, Menolak Eksepsi Tegugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya”.
Lanjut Jimmy,“Dalam Pokok Perkara, Pertama Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.“ Kedua, Menyatakan batal surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.
“Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.
“Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8 Juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu”.
Dikatakan Jimy, disetiap sertifikat ada kolom kolom pencatatan tentang, Pendaftaran, Asal Persil, Surat Ukur, Gambar Situsi, dan Penerbitan.
Pada kasus klein saya Ibu Ruth, “Ada tiga dalil hukum yang jadi dasar gugatan, Pertama, dikolom pencatatan tentang asal persil pada sertifikat yang dicabut itu, tercatat asal persil pemberian hak”.