Sinjai - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Perihal mekanisme permintaan pemeriksaan medis bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Rutan Kelas IIB Sinjai, Kamis (28/03).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. Adapun pihak yang menandatangani naskah MoU tersebut adalah Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik.
Maksud dan tujuan dari adanya kerjasama tersebut ialah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak Narapidana, Tahanan dan Anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Setelah penandatanganan selesai, kedua pihak berbincang bincang santai mengenai hak dan kewajiban warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Semoga kerjasama antara rutan Sinjai dengan dinas kabupaten sinjai terus berjalan, agar dalam memberikan hak warga binaan dalam pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik pula," ucap Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik mengaku senang bekerjasama dengan Rutan Sinjai.
"Sebelumnya kami sudah memilki perjanjian kerja sama, maka dari itu kami memperpanjang kerja sama ini untuk salah satunya memenuhi hak hak warga binaan di Rutan Sinjai, Khususnya hak atas Kesehatan,"ujarnya.
Kegiatan penandatangan tersebut berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.
(Humas Rutan Sinjai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H