Lihat ke Halaman Asli

Sahrul Nizam

Jurnalis

Edy Mulyadi dan "Jin Buang Anak"

Diperbarui: 3 Februari 2022   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Edy Mulyadi dan kalimat "Jin Buang Anak"

Belakangan ini, nama Edy Mulyadi sedang hangat di perbincangkan di berbagai media tak terkecuali media online. Edy Mulyadi memiliki karier sebagai wartawan senior beliau pernah berkerja di berbagai media ternama seperti Media Indonesia, Metro TV, TPI hingga Warta Ekonomi, termasuk juga di Forum News Network (FNN).

Pada tahun 2009 Edy sempat terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai caleg dari partai PKS. Sayangnya karier politik Edy tak berjalan mulus dan ia pun gagal menjadi caleg.

Nama Edy Mulyadi kini menjadi kontroversi akibat ucapannya terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Pasalnya dalam ucapannya ia menyebut bahwa Kalimantan tempat jin buang anak. Edy juga menyebutkan bahwa pasar di Kalimantan hanya genderuwo dan kuntilanak. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. Diksi yang ia ucapkan tentu saja menimbulkan perdebatan khususnya masyarakat Kalimantan sendiri merasa tersinggung atas ucapannya.

Pada senin 31/1/2022 Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan. 

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline