Lihat ke Halaman Asli

Sahiruddin Khaliq

Aku masih di dalam Goa

K15_Transubstansi Bidang Pajak

Diperbarui: 25 Juni 2022   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Fenomenologi Pajak dan Kewirausahaan

Pengantar
Kewirausahaan sebagai proksi keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia baru-baru ini mendapat perhatian yang cukup besar dari Presiden dengan diterbitkannya "Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih sangat sedikit, 3,47 persen. Target pemerintah, pertumbuhan kewirausahaan meningkat menjadi 3,95% pada tahun 2024 agar struktur ekonomi nasional lebih kuat. Bukan hanya karena kemampuan kewirausahaan mereka tetapi juga untuk menciptakan peluang kerja. .(Ihsan, 2022)

Program ini diharapkan dapat terus-menerus tidak hanya untuk mengurangi populasi pengangguran tetapi kecenderungan yang dirasakan untuk mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara; meningkatkan pendapatan, pembentukan modal, dan mendorong penerimaan pajak pemerintah dalam jangka panjang(Taiwo et al., 2013) Seorang pengusaha menggunakan bahan-bahan lokal sehingga menciptakan pasar yang memungkinkan untuk produk-produk lokal.

Perpres 2 tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai pasal 16 (3) di ketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga(Perpres 2, 2022)

Identifikasi Masalah
Sebagian besar UKM gagal pada fase awal pertumbuhannya karena ketidakmampuan mereka menghadapi tantangan dan ketatnya persaingan pasar Hal ini mengkhawatirkan karena sebagian besar dari masalah ini disebabkan oleh factor internal pengusaha, kegagalan pemerintah, atau lingkungan operasional yang tidak sesuai.

Rumusan Masalah
Berdasrkan identifikasi masalah maka Tantangannya adalah; bagaimana meningkatkan kapabilitas UKM agar memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi gelombang persaingan dan lebih flexible dalam memilih wilayah operasionalnya? Apa yang dilakukan pemerintah sebagai mitra tersembunyi wirausaha terutama UKM yang memerlukan dukungan teknis dan strategis agar dapat tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitasnya agar sumber pajak ini bisa produktif dan efektif? Bisakah pemerintah membuat kebijakan yang dapat menghindarkan kelompok rentan ini dari ketentuan perpajakan yang pelik dan tidak bersahabat?

Tinjauan Pustaka
Kewirausahaan/enterpreneurship
Entrepreneur berasal dari kata Perancis entreprendre, yang berarti melakukan atau memulai (Oxford English Dictionary). Dalam penggunaan sekarang, orang yang melakukan wirausaha atau memulai bisnis kadang-kadang disebut sebagai pengusaha. Kewirausahaan juga sering identik dengan inisiatif dan pengambilan risiko. Definisi ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Schumpeter. Pengusaha sering memulai bisnis baru, menunjukkan inisiatif besar, dan mengambil risiko besar. Namun, atribut ini tidak mendefinisikannya. (Giertz, 2018)

Kewirausahaan adalah suatu usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan

Peran wirausaha didefinisikan sebagai perilaku, tindakan dan keputusan yang bergantung pada posisi tertentu, dipengaruhi oleh norma, harapan, budaya, masyarakat, kelompok atau organisasi (Holsti, 1970). Teori peran menekankan bahwa individu adalah aktor sosial yang, pada dasarnya, mempelajari peran dari posisi yang mereka tempati dalam masyarakat. "Aktor" dalam lingkungan organisasi ditentukan oleh peran layanan yang mereka mainkan (Solomon et al., 1985). Sedangkan menurut Biddle (1986), teori peran menjelaskan peran, dengan asumsi bahwa orang adalah anggota dari posisi sosial dan memiliki harapan untuk perilaku mereka sendiri dan orang lain.

Peran adalah ekspektasi normatif yang umum yang memprediksi perilaku. Baron (2007) menyebutkan perilaku wirausaha seorang pengusaha adalah orang yang mengambil tindakan, mereka terlibat dalam upaya terus menerus untuk mengubah ide mereka menjadi usaha yang beroperasi dan menguntungkan. Lebih lanjut, menyatakan bahwa karena wirausahawan sadar atau mereka mengembangkan produk atau jasa baru, mereka mengembangkannya melalui tindakan dan perilaku wirausaha menjadi usaha baru, maka perilaku wirausaha merupakan penghubung antara mengidentifikasi peluang dan penciptaan usaha.
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(UU KUP Stdtd UU HPP, 2021)

Perpajakan adalah satu-satunya cara praktis untuk meningkatkan pendapatan guna membiayai pengeluaran pemerintah atas barang dan jasa yang diminta sebagian besar dari kita. .(Tanzi & Zee, 2013) Tidak mudah menyiapkan sistem perpajakan yang efisien dan adil, terutama bagi negara-negara berkembang yang ingin terintegrasi dalam ekonomi internasional. Sistem pajak yang ideal di negara-negara ini harus meningkatkan pendapatan penting tanpa pinjaman pemerintah yang berlebihan, dan harus melakukannya tanpa mengecilkan aktivitas ekonomi dan tanpa terlalu banyak menyimpang dari sistem pajak di negara lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline