Lihat ke Halaman Asli

Saras Dewi Bernyanyi: Untuk Menjadi Utuh

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Malam tadi, Saras Dewi bernyanyi. Malam Budaya; Pekan Kebangkitan Perempuan.

Saras Dewi, kepala program studi filsafat, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia bernyanyi dalam acara malam budaya Pekan Kebangkitan Perempuan yang diselenggarakan oleh Megawati Institut, PDI Perjuangan.

Malam budaya merupakan rangkaian acara yang puncaknya akan diselenggarakan pada 22 Desember 2013, di GOR Otista Jakarta Timur. Pekan Kebangkitan Perempuan mengambil tema besar; Perempuan Melahirkan Tidak Harus Mati!

“Tema ini merupakan usulan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Ibu Musdah Mulia, Direktur Eksekutif Megawati Institut menjelaskan. “Gerakan ini akan dicanangkan resmi 22 Desember nanti, penandatanganan program menurunkan angka kematian ibu melahirkan oleh seluruh Bupati/Walikota dari PDI Perjuangan se-Indonesia.”

Yanti Sukamdani, ketua bidang Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan menekankan bahwa menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah penting dan mendesak. “Ini bukan sekedar bicara target MDGs, dimana Indonesia 3 kali lipat dari yang disyaratkan untuk jumlah kematian ibu melahirkan.” Ibu Yanti menjelaskan, pasca penandatanganan program kerja penurunan angka kematian ibu melahirkan oleh seluruh Bupati/Walikota PDI Perjuangan, akan dilihat masing-masing kinerjanya. “PDI Perjuangan akan melakukan penilaian, wilayah-wilayah mana saja yang signifikan mampu menurunkan jumlah kematian ibu melahirkan.”

Malam tadi, Saras Dewi bernyanyi. Musikalisasi salah satu puisi karyanya yang berjudul ‘Perempuan’. Saras Dewi mendedikasikan lagu ini khusus untuk mahasiswinya, RW, korban kekerasan yang dilakukan oleh Sitok Srengenge. Perlu diketahui, hingga saat ini kasus yang ditangani Saras Dewi masih dalam pemeriksaan kepolisian. Kasus yang menimpa RW merupakan kasus kekerasan seksual yang berbentuk perkosaan (pasal 285 KUHP) dan pencabulan (pasal 289 KUHP), bukan hanya sekedar perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP). Kasus ini perlu dukungan luas dari segenap kalangan.

Saras Dewi berterimakasih pada Profesor Musdah atas undangannya pada forum yang memikirkan perempuan dan membicarakan gerakan perempuan ke depan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline