Latar Belakang
Manusia dan hak asasi manusia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Sejak lahir di bumi, setiap individu membawa hak-hak kodrat yang merupakan bagian integral dari kehidupannya. Seperti yang dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau, manusia memiliki potensi untuk berkembang dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah (Wilujeng, 2013). Namun, dengan perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, paradigma interaksi manusia mengalami perubahan drastis. Internet telah menjadi salah satu kemajuan teknologi paling revolusioner dalam sejarah manusia, menghubungkan miliaran orang di seluruh dunia dan memungkinkan mereka untuk dengan cepat berbagi pendapat, ide, dan pengalaman.
Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram tidak hanya menjadi sarana untuk interaksi global yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi juga memunculkan tantangan baru terkait dengan privasi individu, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Kehidupan sehari-hari kita semakin erat terkait dengan dunia digital yang terus bertransformasi. Informasi mengalir dengan cepat, komunikasi menjadi sangat instan, dan banyak aspek kehidupan kita yang bergantung pada teknologi ini.
Meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat dan kemajuan, ada isu-isu krusial terkait dengan hak asasi manusia di era digital ini yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah fenomena cyberbullying atau perundungan online, yang semakin meningkat di tengah kemajuan teknologi digital dan internet yang memudahkan dan meluaskan akses online (Rovida, 2024). Cyberbullying dapat didefinisikan sebagai intimidasi atau pelecehan yang terjadi melalui media elektronik seperti internet dan media sosial. Menurut definisi yang dikemukakan oleh Raskaus dan Stoltz, cyberbullying melibatkan penggunaan media elektronik untuk menghina, mengancam, atau melecehkan teman sebaya. Definisi yang lebih komprehensif dari Peter dan Petermann menggambarkan cyberbullying sebagai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara sengaja dan berulang kali untuk menyakiti, melecehkan, atau mempermalukan target (Saleem, 2022).
Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi cyberbullying dan apa saja bentuknya?
2. Bagaimana cyberbullying mempengaruhi hak asasi manusia individu?
3. Apa peran teknologi dan hukum dalam melindungi individu dari cyberbullying?
4. Bagaimana edukasi dan kesadaran masyarakat dapat mengurangi prevalensi cyberbullying?
Tujuan Penulisan
1. Untuk menjelaskan secara jelas apa itu cyberbullying, termasuk berbagai bentuk dan cara pelaksanaannya di dunia digital saat ini.