Lihat ke Halaman Asli

Sahda Estinengtyas

Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

Awaridh Al-Ahliyah (Penghalang Keahlian)

Diperbarui: 4 November 2020   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awaridh Al-Ahliyah (penghalang keahlian)

Pengertian Awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ialah penghalang-penghalang keahlian, yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar'i, sehingga seorang manusia tidak bisa mengerjakan ketentuan, atau bisa mendapat keringanan.

Para ulama ushul fiqih menggolongkan awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ini menjadi tiga kelompok yaitu :

  1. Penghalang samawi, yaitu penghalang yang tidak bisa dihindari oleh mahkum alaih. Ia hadir dengan sendirinya tanpa dikehendaki. Misalnya, gila, tidur, pingsan, dan hilang akal. Orang-orang yang terkena penghalang samawi seperti ini dihukumi sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk melakukan hak dan kewajiban, sama sekali tidak sah perjanjian dan pengelolaannya.
  2. Penghalang kasby, yaitu penghalang yang terjadi lantaran perbuatan manusia itu sendiri seperti mabuk, bodoh, banyak hutang, boros, dan sebagainya. Penghalang kasby dapat dihindari dengan usaha manusia itu sendiri.
  3. Penghalang yang datang kepada manusia tetapi tidak mempengaruhi keahlian, tidak menghilangkan dan tidak menguranginya, tetapi merubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keuntungan yang menghendaki perubahan ini, misalnya ketidaktahuan dan lupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline