Awaridh Al-Ahliyah (penghalang keahlian)
Pengertian Awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ialah penghalang-penghalang keahlian, yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar'i, sehingga seorang manusia tidak bisa mengerjakan ketentuan, atau bisa mendapat keringanan.
Para ulama ushul fiqih menggolongkan awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ini menjadi tiga kelompok yaitu :
- Penghalang samawi, yaitu penghalang yang tidak bisa dihindari oleh mahkum alaih. Ia hadir dengan sendirinya tanpa dikehendaki. Misalnya, gila, tidur, pingsan, dan hilang akal. Orang-orang yang terkena penghalang samawi seperti ini dihukumi sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk melakukan hak dan kewajiban, sama sekali tidak sah perjanjian dan pengelolaannya.
- Penghalang kasby, yaitu penghalang yang terjadi lantaran perbuatan manusia itu sendiri seperti mabuk, bodoh, banyak hutang, boros, dan sebagainya. Penghalang kasby dapat dihindari dengan usaha manusia itu sendiri.
- Penghalang yang datang kepada manusia tetapi tidak mempengaruhi keahlian, tidak menghilangkan dan tidak menguranginya, tetapi merubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keuntungan yang menghendaki perubahan ini, misalnya ketidaktahuan dan lupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H