Cara penyelesaian Ta'arudl Al-Adillah menurut Syafi'yah, Malikiyah dan Zhahiriyah adalah sebagai berikut :
- Jam'u wa al-taufiq, yaitu dengan cara mengompromikan kedua dalil tersebut. Sedangkan cara mengompromikan keduanya ada tiga :
- Membagi hukum yang bertentangan
- Memilih salah satu hukum
- Mengambil dalil yang lebih khusus.
- Tarjih. Apabila yang pertama tidak bisa digunakan, maka menggunakan tarjih, yakni menguatkan salah satu dalil.
- Nasakh. Apabila cara kedua tidak bisa digunakan, maka menggunakan cara ketiga, nasakh. Yaitu membatalkan salah satu hukum yang dikandung dalam kedua dalil tersebut dengan syarat harus diketahui dulu mana dalil yang pertama dan mana dalil yang datang kemudian.
- Tatsaqut al-dalilaini. Apabila cara pertama, kedua dan ketiga tidak bisa ditempuh, maka cara ini digunakan. Yaitu meninggalkan kedua dalil tersebut dan berijtihad dengan dalil yang kwalitasnya lebih rendah. Keempat cara diatas harus ditempuh secara berurutan.
Catatan : Pertentangan antara dalil syar'i ini tidak mungkin terwujud kecuali apabila dua dalil itu mempunyai kekuatan hukum yang sama. Adapun apabila salah satu dari dalil itu lebih kuat dari yang lain, maka yang diikuti adalah hukum yang dikehendaki dari dalil yang lebih kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H