Lihat ke Halaman Asli

Memahami Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan

Diperbarui: 20 April 2019   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memahami Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan

Oleh:

Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA

 

Bandar Lampung -- 

Tuntutlah hak-mu sesuai undang-undang. Jangan dituntut berlebihan. Jika dituntut berlebihan perusahaan akan bangkrut. Jika perusahaan bangkrut akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja akan banyak pengangguran. Jika banyak pengangguran akan banyak kejahatan.

Berikanlah hak-hak pekerja/buruh sesuai undang-undang. Jangan dibayar dibawah undang-undang. Jika dibayar dibawah undang-undang akan masuk penjara.

Demikian kata-kata mutiara dalam buku Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan yang perlu dihayati oleh pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha. 

Pidana adalah perbuatan kejahatan atau pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melawan hukum.Hukum adalah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan. Peraturan atau ketentuan wajib ditaati dan harus dilaksanakan. Hukum adalah perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan dari pribadi seseorang. Perbuatan melawan hukum terjadi dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline