Memahami Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan
Oleh:
Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA
Bandar Lampung --
Tuntutlah hak-mu sesuai undang-undang. Jangan dituntut berlebihan. Jika dituntut berlebihan perusahaan akan bangkrut. Jika perusahaan bangkrut akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja akan banyak pengangguran. Jika banyak pengangguran akan banyak kejahatan.
Berikanlah hak-hak pekerja/buruh sesuai undang-undang. Jangan dibayar dibawah undang-undang. Jika dibayar dibawah undang-undang akan masuk penjara.
Demikian kata-kata mutiara dalam buku Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan yang perlu dihayati oleh pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha.
Pidana adalah perbuatan kejahatan atau pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melawan hukum.Hukum adalah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan. Peraturan atau ketentuan wajib ditaati dan harus dilaksanakan. Hukum adalah perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan dari pribadi seseorang. Perbuatan melawan hukum terjadi dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran.