Lihat ke Halaman Asli

Erwin Ricardo Silalahi

Warga Negara Indonesia

Kepemimpinan ARB Sudah Demisioner Sejak 8 Oktober 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepemimpinan ARB sebagai Ketua Umum Partai Golkar sejak tanggal 8 Oktober 2014 sudah demisioner. Kebijakan-kebijakan DPP Partai Golkar sejak tanggal 8 Oktober 2014 dianggap cacat hukum. Hal ini disebabkan periode kepemimpinan DPP Partai Golkar (PG) sudah selesai dan seharusnya saat ini Golkar sudah memiliki Ketua Umum yang baru. Karena secara periodik kepengurusan DPP PG sesuai AD/ART berlangsung selama 5 (lima) tahun.

Apabila MUNAS tidak diselenggarakan secepatnya, maka kebijakan-kebijakan DPP PG khususnya dalam pengusungan bakal calon kepala daerah bisa digugat secara hukum. Karena sampai akhir tahun ini, diperkirakan hampir 300 daerah Kabupaten/Kota akan menyelenggarakan Pilkada. Oleh sebab itu, usulan bakal calon kepala daerah yang akan direkomendasikan oleh DPP PG berpeluang untuk digugat pihak lain secara hukum. Sehingga, Poros Muda PG mendesak agar segera diselenggarakan MUNAS untuk memilih Ketua Umum yang baru. Saya khawatir ditundanya penyelenggaraan MUNAS ini karena adanya kepentingan terselubung untuk mengamankan transaksi jual-beli dalam urusan Pilkada. Bisa dibayangkan kalau minimal 5 milyar per calon kepala daerah yang harus membayar ke DPP dikalikan dengan jumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, berapa jumlah yang akan diperoleh. Oleh sebab itu, agar partai ini tidak semakin hancur dibawah kepemimpinan ARB, maka MUNAS harus diselenggarakan secepatnya.

Erwin Ricardo Silalahi - Poros Muda Partai Golkar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline