Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah mensubsidi atau membantu partai politik dengan memberikan dana bantuan. Sebenarnya hal ini merupakan hal yang legal karena sudah dibuat Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Tujuan diberikannya bantuan ini adalah untuk dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Jadi, kita sebagai orang awam jangan langsung berpikir yang negatif terhadap dana bantuan tersebut.
Dalam peraturan pemertintah tersebut juga tidak disebutkan berapa nominal dana batuan yang diberikan oleh pemerintah kepada partai politik, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
Besarnya jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu.
Berdasarkan pemilu tahun 2014, pemerintah memberikan dana bantuan sebesar Rp 108 per satu suara yang dipatkan oleh masing masing parpol yang tergabung dalam pemilu. Total dana parpol yang diberikan pemerintah pada saat itu sekitar Rp 13. 5 M untuk partai politik yang berada di tingkat nasional. Sementara itu, untuk alokasi subsidi pada tahun 2014 sejumlah Rp 391.96 T yang digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Jika kita membandingkan kedua hal tersebut maka kita mungkin akan berpikir bahwa dana bantuan parpol ini lebih kecil dibandingkan dengan dana alokasi untuk subsidi kesejahteraan. Namun sejatinya, hal ini sudah dipikirkan oleh pemerintah jauh jauh hari sebelumnya dan bukan sebuah keputusan yang asal jadi.
Namun untuk pemilu kali ini dana bantuan untuk parpol akan dinaikkan menjadi Rp 1.000 untuk setiap suara sah masing masing partai politik. Kita bisa hitung sendiri berapa pendapatan setiap partai politik untuk pemilu kali ini. Pastinya akan jauh lebih besar daripada pemilu tahun sebelumnya.
Manfaat dari diberikannya dana bantuan parpol ini yaitu untuk menekan potensi korupsi para anggota partai politik yang dimana kita tahu disetiap menjelang pemilu mungkin ada anggota parpol yang melakukan tindak pidana korupsi. Ini merupakan hal yang diubah agar tidak meciderai pesta demokrasi terbesar di tanah air ini.
Dan sejak tahun 2015, pemerintah telah memangkas sejumlah subsidi subsidi yang dinilai masih belum tepat guna. Pemenangkasan subsidi terbesar yaitu dibidang energi yang merupakan subsidi yang paling besar yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya yang menurut saya belum tepat guna yaitu pemnagkasan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak).
Kenapa harus dipangkas??
Sebelumnya kita bercermin dulu ke dalam diri kita masing masing dan tanyakan apakah saya sudah menggunakan BBM yang sesuai dengan kemampuan dan kendaraan yang kita miliki?? Nah, hal inilah yang menjadi salah satu bahan koreksi pemerintah.