Analisis perkembangan Hukum Di Indonesia menurut pemikiran Max weber dan HLA Hart
Menurut para ahli seperti max weber dan HLA hart sosiologi memiliki perbedaan pandapat mereka sendiri diantaranya Menurut HLA hart, jika melalkukan sesuatu hukum juga harus bisa membedakan tentang moralitas dan hukum, tidak bisa sesuatu yang berbau hukum harus didasari dengan moralitas, hal ini dapat menyebabkan sesorang semena-mena dalam bertindak, karena jika hukum didasari dengan moralitas membuat seseorang yang bersalah jadi merasa dikasihani dan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melawan hukum tersebut. Maka menurut HLA Hart sebagai seseorang yang mencetuskan ilmu hukum sosiologi ia berpendapat harus bisa membedana hukum dan moralitas keduanya tidak dapat dijadikan satu.
Sedangkan menurut max weber : ia berpendapat bahwa sesuatu hukum dapat terjadi karena dua hal yang pertama karena mereka dapat terbentuk secara bertahap yang dimana dengan proses hukum aman terbentuk dengan sendirinya dari mulai pemakaian peraturan baru yang ada didalam masyarakat karena ulah masyarakatnya sendiri sehingga terciptanya sebuah hukum, kemudian yang kedua dibentuk secara sengaja, yang dimana terbentuk karena utusan dari yang diatas atau perintah. Kemudian max weber juga berpendapat jika sebuah agama adalah hal penting yang membuat perkembangan berbeda budaya di barat dan timur. Ia juga yang pertama kali menciptakan karya tentang hubungan rasional dan hukum, yang menjelaskan tentang pemikiran moral dan agama sangat berpengaruh didalam hukum
Jadi dari kedua ahli sosiologi hukum diatas dapat disimpulkan menurut HLA Hart sendiri jika ingin membuat hukum berjalan dengan benar dan baik, maka moralitas tidak bisa djadikan satu keudanya harus dipisah. Sementara menurut max weber ia adalah sorang yang mencitpakan karya tentang bubungan rasional dan hukum, yang dimana menurut max weber sebuah bukum juga harus didasari dengan agama dan rasional yang dimana sebuah hukum tercipta karena adanya perilaku manusia yang membuat lahirnya sebuah hukum.
Ketika menggabungkan kedua pemikiran ini untuk perkembangan hukum diIndonesia saat ini kita dapat melihat bagaimana birokrasi dan legitimasi hukum (Weber) berinteraksi dengan struktur dan ketegasan hukum (Hart). Tantangan di Indonesia, seperti penegakan hukum yang tidak merata atau intervensi politik, dapat dijelaskan melalui kacamata kedua teori ini. Misalnya, bagaimana struktur hukum yang ada mungkin tidak diimbangi dengan legitimasi sosial, sehingga menyebabkan ketidakpuasan terhadap sistem hukum masyarakat. Secara keseluruhan, penerapan pemikiran Weber dan Hart dalam konteks hukum Indonesia saat ini memungkinkan kita untuk menganalisis secara mendalam tentang interaksi antara hukum, masyarakat, dan struktur kekuasaan, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan.