Lihat ke Halaman Asli

Safrila Windarti

Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Praktik fake order di Online slshop untuk Menaikkan Penilaian Toko

1.Contoh Kasus hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral Kasus yang sedang viral saat ini adalah : 

"praktik fake order di online shop untuk menaikkan penilaian toko"

Seperti yang kita tau jual beli online pasti sudah tidak asing di kalanagan masyarakat saat ini, bahkan apapun sekarang dapat dibeli atau didapatkan lewat online. Bahkan transaksi jual beli sendiri harus dilandasi dengan saling suka sama suka oleh kedua belah pihak supaya nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. Halnya yang kita tau juga jual beli online bisa memudahkan kita jika mengiginkan membeli barang dari jarak jauh bisa lewat online. Yang sama-sama kita tahu juga jika pembelian online tidak dapat mengetahui langsung barang aslinya seperti apa, tetapi pihak penjual online juga memberika fitur foto barang yang dijual melalui akun online milik penjual jadi membuat konsumen dapat melihat barang hanya dari forto namun tidak barang aslinya.

Kemudian ada juga penjual online yang dalam praktiknya menggunakan fake order yang bertujuan untuk menarik para konsumen membeloi produk mereka. Yang dimana fake order adalah pemesanan palsu atau rekayasa untuk menaikkan penilaian toko mereka sehingg menjadikan toko online mereka memiliki penilaian tinggi. Karena penilaian dari konsumen melalui review barang di tokonya memengaaruhi tingkat penilaian toko tersebut. Kegiatan jual beli harus menerapkan prinsip kejujuran, menghindari kecurangan, namun semakin bberjalannya waktu banya para penjual yang mengabaikan prinsip tersebut dan malah hanya mementingkan bagaimana cara mendapat keuntungan saja.

Jual beli dalam islam hukumnya diperbolehkan jika memenuhi syariat-syariat yang telah ditentukan saat praktiknya, namun kebolehan tersebut bisa menjadi tidak boleh jika rukun dan syaratnya tidak diperhatikan dengan baik. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika barang yang dipesan dan askinya berbeda yang menyebabkan transakksi tersebut Gharar. Fake order hukumnya haram karena termasuk jual beli najasy karena mengandung unsur ketidak jelasan dan khadi'ah (penipuan) jika tidak sesuai dengan barang aslinya.

2.Kaidah Hukum yang berkaitan dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral :

*Pasal 28 ayat (1) UU ITE, tentang dapat menjerat pelaku penipuan dalam transaksi online.

*Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

*Q.S Al-Baqarah : 268 (3) tentang godaan syaitan pada para penjual.

*Hadis Nabi SAW yang diriwayatka oleh Imam al-Bukhari

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline