Lihat ke Halaman Asli

Masihkah Kita Percaya Bank Konvensional

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Betapa mengejutkan kasus pembobolan kembali terjadi di dunia perbankan oleh Malinda Dee, Senior Relationship Manager Citibank yang melakukan pencucian uang dengan memanipulasi data rekening dari nasabahnya dan mengalirkan dana nasabah ke beberapa rekening perusahaan pribadinya, sehingga tercatat dari hasil penipuannya itu 17 milliar dana nasabah menjadi korban sementara hasil dari aksinya itu Melinda mampu memiliki empat mobil mewah yaitu Hummer-3 senilai Rp 3,4 miliar, dua mobil Ferrari berwarna merah seri 430 Scuderia dan seri California, serta Mercedes Benz seri E 350 senilai Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan data Bank Indonesi ( BI ) bahwa jumlah kasus penipuan melalui bank mencapai 15.097 kasus dengan total dana sekitar Rp86,76 miliar bahkan dana itu bisa lebih besar karena biasa pihak bank kurang transparan menyampaikan ke publik dan BI karena terkait dengan efeknya terhadap citra perbankan. Jumlah kasus itu merupakan laporan dari 10 bank sejak 2007 sampai pertengahan 2010.Pada tahun 2007 jumlah pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan melalui transfer bank sebanyak 2.558 kasus dengan nilai penipuan Rp3,4 miliar.Sementara pada 2008, jumlah pengaduan mencapai 6.347 kasus dengan nilai penipuan Rp19,4 miliar, dan tahun 2009 sebanyak 6498 kasus dengan nilai Rp62,9 miliar. Sedangkan tahun 2010 sampai semester pertama mencapai 694 kasus dengan nilai Rp954 juta. (Republika,21/12/2010).

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dengan tujuanmeningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Saat ini iklan atau promosi untuk menabung ke bank begitu besar siapapun didorong untuk bisa mengakses bank. Namun selama ini yang lebih dimunculkan oleh bank adalah persoalan benefitnya. Persoalan risiko dan lain-lain biasanya tidak secara langsung disampaikan kecuali kalau konsumennya cukup cerdas untuk bertanya. Disisi lain saat ini bank punya produk-produk yang sebetulnya tidak sepenuhnya produk bank, kemudian ditawarkan oleh bank. Sementara produk-produk itu tidak ada dalam jaminan bank atau tidak dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau semacamnya

Moral hazard di dunia perbankan sudah sering terjadi bahkan menjadi kebiasaan dari para bankir, seperti korupsi dan penyimpangan baik di bank BUMN maupun bank swasta. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi bank. Selama ini bank tidak peduli saat kasus tersebut muncul satu persatu, dan cenderung diabaikan oleh bank dan perbankan seolah tidak mampu mengatasi penyelewengan ataufraud yang terus terjadi, apabila kita coba melihat dari berbagai kasus penipuan yang kerap terjadi di dunia perbankan khususnya bank konvesional makaakanmenimbulkankegelisahan dan ketidakpercayaan nasabah terhadap perbankan, selanjutkan akan menimbulkan pertanyaaan Masihkah Kita Percaya Bank Konvensional ?

Melirik Bank Syariah

Sebagai nasabah kita mesti kritis dan sadar akan potensi kecurangan dan penyelewengan yang dilakukan perbankan ( baca : konvensional ) sehingga mesti lebih hati – hatisebelum memutuskan di bank mana hendak menyimpang uang agar tidak menjadi korban dari praktek moral hazard yang ada di dunia perbankan. Sementara perbankan syariah atau system ekonomi islam bisa menjadi alternatif pilihan kita .

Dalam sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan atau profit semata, akan tetapi juga pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Prinsip ini juga menekankan para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan.selain menghindari praktek bunga, akan tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan semua prinsip syariah dalam ekonomi secara seimbang. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.

Menurut Choir, 2010. Dalam hal pelaksanaannya, prinsip ekonomi syariah akan tercermin dalam nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/ profesionalisme dan sikap amanah. Dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada system perekonomian. Dengan demikian, dapat dilihat secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian/perbankan syariah yang ditujukan bukan hanya untuk umat muslim, akan tetapi bagi seluruh umat manusia.

Sepintastidak terdapat perbedaan antara menjadi nasabah di bank konvensional dan bank syariah. Namun kalau kita cermati ada sejumlah keunggulan apabila menjadi nasabah di perbankan syariah. Keunggulan itu bersumber pada basis syariah yang mendasari operasinya yaitu pertama akad dan aspek legalitas di dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan syariah, apabila pihak-pihak yang melakukan akad atau transaksi melanggar kesepakatan / perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka konsekwensi hukum yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga kelak di hari kiamat.

Kedua Lembaga Penyelesaian Sengketa berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terjadi perselisihan antara bank dan nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri, tetapi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Lembaga inilah yang mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara perbankan syariah dan nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan syariah mengacu kepada hukum materi syari’ah.

Ketiga Struktur Organisasi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara struktur organisasi yang dimiliki bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah bahwa di dalam struktur organisasi perbankan syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas pendapat atau opini yang dikemukakan oleh Dewan Pengawas Syariah.

Keempat Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Perbankan Syariah. Di dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari ketentuan dan petunjuk syari’ah. Karena itu, bank syariah tidak diperkenankan membiayai bisnis dan usaha yang diharamkan oleh syari’ah sehingga uang yang kita dapatkan dari bagi hasildi bank syariah tidak perlu takut akan tercampur dengan uang sumber tidak jelas.

Setelah bank konvensional gagal memberikan jaminan keamanan atas berbagai kasus penipuan dan penyelewengan maka sudah saatnya kita melirik perbankan syariah sebagai solusi sebelum dana kita menjadi korban dari moral hazard para bankir sehingga ekonomi islam tidak sekedar alternative tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan utama sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang. Kita semakin yakin nilai-nilai syari’ah pasti memberikan kemaslahatan bagi kehidupan kita. Wallahu'Alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline