Lihat ke Halaman Asli

Nasib Pelaut Indonesia luar Negeri

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pelaut Indonesia saat ini bernasip seperti telur di ujung tanduk yaitu adalah kawan kita  Jacob bin Rusli, pelaut luar Negeri asal Indonesia yang dijadikan kambing hitam oleh nakhoda kapal dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar Costa Concordia di Italia yang nasibnya akan ditentukan dalam sidang di pengadilan Italia 8 Juli 2013.

Jacob akan terbebas dari ancaman menjadi terdakwa, jika dokter Rumah Sakit Omni Rawamangun, Jakarta, dalam final diagnosanya menetapkan Jacob menderita trauma psikologis akut sehingga tidak bisa bekerja lagi di kapal dan tidak mungkin dihadirkan di pengadilan.

Demikian dikatakan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi . Untuk itu, kata Hanafi, pemerintah Indonesia harus membantu agar secepatnya RS Omni Rawamangun dapat mengeluarkan kesimpulan diagnosa akhir yang menetapkan Jacob menderita tekanan dan trauma psikologis akut, sehingga tidak bisa dihadirkan di pengadilan.  “Langkah ini  diperlukan untuk menyelamatkan pelaut Indonesia yang akan dikorbankan atau di kambing hitamkan oleh nakhoda kapal menjadi terdakwa dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar tersebut,” kata Hanafi.

Desakan untuk segera menyelamatkan pelaut Indonesia itu sehubungan pengadilan di Italia dalam sidang 14 Mei 2013 memberi kesempatan kepada Fransesco Centonce, kuasa hukum Jacob bin Rusli yang ditunjuk pemilik kapal, untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.

Keputusan pengadilan itu diberikan setelah pengacara Jacob melakukan perlawanan atas tuduhan nakhoda, yang dinilai akan menyelamatkan diri dengan mengorbankan anak buah yang saat itu menjadi juru mudi.

Upaya musyarawah mufakat itu dinilai menguntungkan Jacob harus menghadapi di pengadilan, yang berisiko akan mendapat hukuman penjara.

Namun untuk musyawarah ini, Jacob harus mengantongi keputusan dokter yang menegaskan dia mengalami trauma akut, sehingga tidak mungkin lagi bekerja di kapal dan tidak dapat dihadirkan di pengadilan.  “Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan di Italia, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan berat atau trauma akut tidak dapat dihadirkan di pengadilan,”

Itu sebabnya, KPI mendesak pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah ini agar Jacob terbebas dari ancaman menjadi terdakwa seperti yang dituduhkan nakhoda kapal. Pengacara Jacob minta bantuan KPI untuk mengupayakan final diagnosa dokter ke Italia, sehingga dalam sidang lanjutan 8 Juli 2013 nanti, pengadilan akan menggugurkan tuduhan kepada Jacob sebagai terdakwa dan kasusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.  

Kompensasi Dalam kasus tenggelamnya kapal Costa Concordia yang menyebabkan 32 penumpang tewas, nakhoda kapal Francesco Schettino ditetapkan sebagai terdakwa. Pemilik kapal juga sependapat bahwa tenggelamnya Costa menjadi tanggung jawab nakhoda.   Namun dalam persidangan, Schettino dan pengacaranya berupaya menunjukkan bukti baru bahwa kesalahan yang menyebabkan kapal tenggelam ada pada jurumudi yang bertugas saat itu, yakni  Jacob bin Rusli.

Alasannya, jurumudi tidak mengikuti perintah nakhoda, sehingga kapal menabrak karang dan tenggelam di dekat pantai Pulau Giglio, Italia.   Untuk menuntaskan kasus ini, pengadilan menawarkan tiga opsi kepada pengacara Jacob.

Pertama, sidang pengadilan umum tetap dilanjutkan dengan risiko waktu tahunan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline