Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menitipkan satu unit kendaraan roda empat dan dua buah kendaraan roda dua ke Rupbasan kelas II Mamuju dikarenakan situasi dan kondisi barang bukti tersebut memerlukan perawatan dan pengamanan khusus maka dari itu perlu di titipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN). Jum'at (10/10)
Kendaraan tersebut setibanya di Rupbasan Kelas II Mamuju yang tentu saja sebelum diterima telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang telah ada. Humas Rupbasan Mamuju
"kami siap menampung dan merawat serta mengamankan setiap barang sitaan Negara yang diserahkan kepada kami, tentu saja harus sesuai dengan prosedur yang berlaku" tegas Muliyadi. (saf_mesa)