Kredit merupakan salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh bank kepada nasabahnya. Tujuan utama dari pemberian kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang tidak dapat dipenuhi dengan dana yang dimiliki. Tujuan kredit dalam usaha adalah untuk membangun usaha menjadi lebih besar. Tujuan Kredit Usaha ini untuk Coffe Shop yang akan melakukan perubahan dan peningkatan dalam operasional usaha, seperti memperkenalkan produk baru, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, ataupun menambahkan modal untuk membangun usaha yang berbeda dari sebelumnya.
Dalam pemberian kredit pada bank, prinsip 5C dan 7P digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan akan diterima atau tidak. Berikut adalah cara menerapkan prinsip 5C dan 7P dalam pemberian kredit di bank:
5C
- Character (Karakter) : Bank ingin mengetahui reputasi dan integritas peminjam. Mereka akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti riwayat kredit, catatan kriminal, dan stabilitas pekerjaan.
- Capacity (Kemampuan) : Bank ingin memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman. Mereka akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pendapatan, pengeluaran, dan hutang yang ada.
Contoh : Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran
15.000.000 – 8.000.000 = 7.000.000 x 60%
= 4.200.000 (Kemampuan bayar)
- Capital (Modal) : Bank ingin mengetahui berapa banyak modal yang dimiliki peminjam sendiri. Ini menunjukkan kepada bank bahwa peminjam memiliki komitmen terhadap bisnis mereka dan bersedia untuk menanggung risiko.
Contoh : Modal membuka usaha Coffe Shop Rp 69.000.000
- Collateral (Jaminan) : Bank ingin mengetahui apakah peminjam memiliki jaminan yang dapat mereka sita jika peminjam gagal membayar kembali pinjaman. Jaminan dapat berupa real estate, peralatan, atau aset berharga lainnya.
Contoh : Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil
- Conditions (Kondisi) : Bank ingin mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan prospek masa depan untuk industri peminjam. Mereka juga akan mempertimbangkan kondisi pasar lokal dan global.
7P
- Purpose (Tujuan) : Bank ingin mengetahui tujuan peminjam dalam mengambil pinjaman. Mereka ingin memastikan bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk tujuan yang sah dan memiliki prospek untuk sukses.
Contohnya berupa biaya Usaha : Pihak Debitur meminjam modal dari bank untuk Membuka/melanjutkan usahanya.
- Personality (Kepribadian) : Bank ingin mengetahui kepribadian dan gaya manajemen peminjam. Mereka ingin memastikan bahwa peminjam adalah individu yang cakap dan bertanggung jawab yang dapat mengelola bisnis mereka secara efektif.
- Party (Pihak) : Bank ingin mengetahui semua pihak yang terlibat dalam bisnis, termasuk pemilik, direktur, dan investor. Mereka ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki reputasi yang baik dan berkomitmen terhadap kesuksesan bisnis.
- Payment (Pembayaran) : Bank ingin mengetahui rencana peminjam untuk melunasi pinjaman. Mereka akan mempertimbangkan arus kas bisnis dan kemampuan peminjam untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi pembayaran pinjaman.
Contoh :
Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran
15.000.000 – 8.000.000 = 7.000.000 x 60%
= 4.200.000 (Kemampuan bayar)
Pinjaman Modal 69.000.000
Bunga 8,7%
Tenor 18 Bulan
Angsuran 4.178.333,-/perbulan
- Prospect (Prospek) : Bank ingin mengetahui prospek masa depan untuk bisnis peminjam. Mereka akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tren pasar, persaingan, dan rencana pertumbuhan bisnis.
- Profitability (Profitabilitas) : Bank ingin mengetahui apakah bisnis peminjam menguntungkan atau tidak. Mereka akan mempertimbangkan laporan keuangan bisnis dan proyeksi laba masa depan.
- Protection (Perlindungan) : Bank ingin mengetahui langkah-langkah yang telah diambilpeminjam untuk melindungi bisnis mereka dari risiko. Ini dapat mencakup asuransi, rencana darurat, dan strategi mitigasi risiko.
Manfaat Kredit Usaha:
- Akses ke modal : Kredit usaha dapat memberikan akses ke modal bagi individu dan badan usaha yang mungkin tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber tradisional.
- Meningkatkan pertumbuhan : Kredit usaha dapat membantu individu dan badan usaha untuk tumbuh dan berkembang.
- Menciptakan lapangan kerja : Kredit usaha dapat membantu menciptakan lapangan kerja dengan mendorong investasi dan pengembangan usaha.
Risiko Kredit Usaha:
- Utang : Kredit usaha adalah kewajiban utang, dan peminjam bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian.
- Bunga : Peminjam harus membayar bunga atas pinjaman, yang akan meningkatkan biaya keseluruhan peminjaman uang.
- Risiko wanprestasi : Jika peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman, mereka dapat gagal bayar atas utang. Hal ini dapat merusak skor kredit mereka dan membuat sulit untuk mendapatkan pembiayaan di masa depan.
Dalam pemberian kredit, bank harus mempertimbangkan biaya operasional yang terkait dengan pemberian kredit untuk menentukan apakah kredit yang diberikan akan diterima atau tidak. Biaya operasional yang berkaitan dengan pemberian kredit dapat berupa biaya pegawai, biaya administrasi, biaya komisi dan provisi, dan biaya operasional lainnya. Bank harus mempertimbangkan biaya operasional yang terkait dengan pemberian kredit untuk menentukan apakah kredit yang diberikan akan diterima atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H