Lihat ke Halaman Asli

Safira Qothrunnada

An old taurus.

Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder: Rumah Singgah, Dari Mereka untuk Kebaikan Bersama

Diperbarui: 12 Juli 2021   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakannya itu oleh undang-undang. Pandangan itu lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.

Kejahatan memang dapat terjadi di berbagai kalangan, namun menurut kriminologi sendiri, penyebab kejahatan belum ditentukan secara pasti. Seperti dinyatakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa kriminologi saat ini belum memungkinkan untuk dengan tegas menentukan sebab-sebab orang melakukan pelanggaran norma hukum (berbuat kejahatan).

Namun menurut Walter Lunden, faktor-faktor yang berperan dan gejala yang dihadapi negara-negara berkembang saat ini dalam timbulnya kejahatan, sebagai berikut :

1. Gelombang urbanisasi remaja dari desa ke kota jumlahnya cukup besar dan sulit dicegah.

2. Terjadi konflik antara norma adat pedesaan tradisional dengan norma-norma baru yang tumbuh dalam proses penggeseran sosial yang cepat, terutama di kota-kota besar.

3. Memudarnya pola-pola kepribadian individu yang terkait kuat pada pola kontrol sosial tradisionalnya, sehingga anggota masyarakat terutama remaja menghadapi “samarpola” (ketidaktaatan pada pola) untuk menentukan perilakunya.

Oleh karena itu diperlukanlah strategi untuk mencegah kejahatan-kejahatan agar angka kriminalitas dapat ditekan sedini mungkin. Salah satu bentuknya adalah Strategi Pencegahan Kejahatan Sekunder.

Seperti yang diketahui, pencegahan kejahatan adalah usaha yang terkoordinasi untuk mencegah adanya tingkah laku kriminal agar tidak muncul, serta usaha untuk menekan tindak kriminalitas sampai ke tingkat minimal (yang masih bisa ditoleransi oleh masyarakat) agar bisa terhindar dari intervensi polisi.

Dalam pencegahan kejahatan sekunder, upaya pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja mulai dari mahasiswa, tokoh agama, pendidik, masyarakat umum dan tentunya oleh aparat penegak hukum. Dengan berfokus dalam mengindentifikasi potensi penyimpangan dan perilaku menyimpang, kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan disekitar. Melalui hasil identifikasi tersebut akan dilakukan upaya intervensi pada situasi dan kelompok (yang dinilai rentan pada kejahatan) sehingga kejahatan itu tidak akan terjadi.

Beberapa contoh program dari pengaplikasian pencegahan sekunder ini adalah dengan adanya penyuluhan di sekolah maupun lingkungan sekitar, membangun fasilitas dengan kategori khusus seperti sekolah untuk anak jalanan, komunitas yang menghidupkan minat baca anak-anak (Komunitas Anak Jendela), rumah untuk anak punk atau rumah singgah anak jalanan, dll.

Rumah Singgah (Sekolahnya Anak Jalanan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline