Lihat ke Halaman Asli

Kolaborasi Mahasiswa KKN UNRAM x UNHAM Gelar Sosialisai Bahaya Narkoba di Kelurahan Denggen

Diperbarui: 26 Juli 2021   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama BNN

Kelompok KKN Tematik Universitas Mataram dan Universitas Hamzanwadi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Kamis (15/07/2021) memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba kepada remaja dan ibu-ibu PKK yang ada di Kelurahan Denggen. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kelurahan Denggen kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun tema yang diusung dalam sosialisasi kali ini yaitu "Lawan Narkoba, Cerahkan Masa Depan Bangsa". Generasi muda yang semestinya menjadi calon-calon penerus bangsa akan hancur masa depannya jika sudah masuk ke dalam jeratan narkoba. Apabila sudah ketergantungan dengan narkoba, maka akan sulit untuk melepasnya dan juga harus dilakukan rehabilitasi bagi pemakai tersebut. Generasi yang ketergantungan pada narkoba akan menjadi generasi yang tidak bisa lepas dari narkoba.

Jumlah peserta dalam kegiatan sosialisasi ini amat terbatas hanya untuk 20 orang peserta, mengingat himbauan dari pemerintah untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Tujuan adanya kegiatan ini agar dapat memberikan informasi yang akurat tentang bagaiman bahaya narkoba dan seperti apa dampak yang ditimbulkan sehingga narkoba dapat mengganggu keamanan dan Kesehatan pada tubuh. Pada kegiatan sosialisasi ini turut juga diperkenalkan jenis- jenis narkoba mulai dari sabu-sabu, heroin, kokain, ganja dan berbagai jenis lainnya.

Berdasarkan data Satuan Resese Narkoba Polres Lombok Timur, tahun 2018 lalu mencapai 39 kasus. Angka tersebut masih sama di tahun 2019, akan tetapi mengalami peningkatan tidak sedikit pada 2020 yaitu mencapai 49 kasus. Sementara pada tahun 2021 ini hingga pertengahan Juni jumlahnya mencapai 24 kasus.  Kecamatan Selong, dari kasus yang ada, terdapat 88 bandar dan 264 pengguna, sementara di Kecamatan Masbagik ada 46 bandar dan 138 pengguna, sedangkan Kecamatan Aikmel diketahui 25 bandar dan 75 pengguna, sehingga Kabupaten Lombok Timur dapat dikategorikan masuk zona merah sebagai pengguna dan pengedar Narkotika. Melihat hal ini Kepala Kelurahan Denggen Bapak Parjono S.Sos menyarankan untuk dilakukannya sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada para remaja dan ibu PKK yang ada di Kelurahan Denggen.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, upaya pencegahan sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap generasi penerus bangsa.

Kelompok KKN Universitas Mataram dan Universitas Hamzanwadi berkomitmen kuat mencegah pemakaian dan peredaran narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline