Lihat ke Halaman Asli

safiraazzahra

Mahasiswa UIN K.H Abdurahman Wahid Pekalongan

Peran Tabungan dalam Ekonomi Makro Islam: Mewujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan

Diperbarui: 13 Desember 2024   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan

bahwa, tabungan adalah simpanan berdasarakan wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad

mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya

hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik

dengan cek, bilyet, giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tabungan dalam Ekonomi Islam merupakan prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam yang

menyebutkan bahwa manusia harus hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah swt

sangan mengutuk perbuatan Israf (pemborosan) dan Tabzir (menghambur-hamburkan harta

tanpa guna). Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi menabung adalah nilai moral hidup sederhana

dan keutamaan tidak fakir, serta dengan adanya tabungan akan mendorong umat muslim untuk

sering melakukan investasi sehingga akan mengurangi kesenjangan sosial yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline