HAM atau biasa disebut Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
HAM tersebut juga dapat dilanggar ,penyebab pelanggaran HAM secara umum yaitu:
1. sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
2. rendahnya kesadaran HAM,
3. sikap tidak toleran,
4. penyalahgunaan kekuasaan,
5. ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan
6. penyalahgunaan tekonologi.
tetapi pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan,dan dapat dipidana atau dipenjarakan.
Banyak penerapan ham (hak asasi manusia) dalam undang-undang dasar Dengan hak manusia yaitu pada pasal :
Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”