Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan usaha. Di Indonesia, pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak mengenai Pajak Penghasilan.
1. Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu, seperti impor barang.
PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari sewa, royalti, dan jasa.
PPh Badan: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha.
2. Tarif Pajak
Tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif untuk individu, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Untuk badan usaha, tarif pajak biasanya lebih tetap. Penting untuk memahami tarif yang berlaku agar dapat menghitung kewajiban pajak dengan tepat.
3. Penghasilan Kena Pajak