Lihat ke Halaman Asli

Kerja Hebat BPJamsostek Saat Covid-19

Diperbarui: 7 Juli 2020   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memang faktanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat. Akibat kondisi pagebluk wabah virus Covid-19.

Dampaknya juga menerjang ke sektor ekonomi. Selain juga krisis kesehatan masyarakat.

Banyak perusahaan terpaksa 'gulung tikar'. Atau minimal: mengurangi jumlah pegawainya. Agar lebih menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Lalu yang muncul kemudian adalah: lonjakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pegawai terdampak PHK.

Dalam keadaan begitu, integritas kinerja BPJAMSOSTEK patut diacungi jempol.

Lho kenapa?

Terbukti, BPJAMSOSTEK mampu menyiapkan segala kebijakan untuk mengantisipasi peningkatan pengajuan klaim JHT.

Itu ejak awal-awal pagebluk mulai melanda Indonesia.

Jadi: jangan membuat tudingan asal saja tentang BPJAMSOSTEK yang 'gagap' memberikan pelayanan lonjakan pengajuan klaim JHT. Cek faktanya. Sehingga tidak asal memberikan asumsi negatif saja.

Toh, aktivitas kinerja pelayanan BPJAMSOSTEK tetap dilakukan secara normal. Meski beberapa kantor cabang harus ikut aturan bekerja dari rumah --khususnya yang ditetapkan oleh daerah melakukan PSBB.

Kendati ada beberapa kantor cabang lakukan pekerjaan dari rumah, tapi bukan berarti pelayanan jaminan sosial ikut terhenti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline