Lihat ke Halaman Asli

SAFA MARELLA PRISTRIANTI

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Penanganan Permukiman Kumuh, Bisakah?

Diperbarui: 5 Oktober 2022   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang bisa dikatakan padat penduduk.  Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember, penduduk Kabupaten Jember pada tahun 2020 adalah sebanyak 2,536 juta jiwa dengan persentase penduduk laki laki sebesar 49,87% dan penduduk perempuan sebesar 50,13%. 

Sedangkan luas wilayah Kabupaten Jember mencapai 3.293,34 km sehingga menurut Badan Pusat Statistik, kepadatan penduduk Kabupaten Jember berdasarkan dengan hasil sensus penduduk 2020 mencakup 770 jiwa per km.

Semakin meningkatnya angka kepadatan penduduk tentunya masyarakat membutuhkan tempat untuk tinggal yang aman dan juga memiliki fasilitas lengkap serta memiliki lingkungan rumah yang sehat. 

Dengan banyaknya penduduk yang bertambah tiap tahunnya, tentunya para developer berlomba lomba untuk memfasilitasi kawasan perumahan layak huni tanpa melihat bagaimana kondisi perekonomian penduduk Kabupaten Jember. 

Karena tidak semua masyarakat mampu untuk membelanjakan uangnya untuk membeli tempat tinggal di perumahan, terutama masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah. Akibatnya akan menimbulkan masalah ketidaksesuaian jumlah hunian yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat yang akan menempati.

Semakin banyaknya perumahan dan permukiman juga membuat nilai lahan semakin meningkat. Mengapa bisa begitu? Karena dengan semakin terbatasnya lahan, nilai lahan pun juga ikut meningkat dan tidak akan turun nilainya. Itu semua dikarenakan secara fisik lahan merupakan asset ekonomi yang relatif tidak
terpengaruh oleh kemungkinan penurunan nilai dan harga.

Lalu apakah definisi dari perumahan itu?

Perumahan merupakan sebuah lingkungan dengan berbagai unit unit rumah tinggal yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana sebagai upaya untuk membangun pemenuhan rumah yang layak huni. 

Menurut UU No. 4 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 2 tentang Perumahan dan Pemukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari pemukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 

Dikutip dari materi perkuliahan Ekonomi Kota yang Saya pelajari, perumahan dan kawasan pemukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan pemukiman, pemeliharan dan juga perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Setiap kota pasti membutuhkan adanya permukiman dan perumahan, tetapi tidak semua permukiman dan perumahan bisa dikatakan layak huni. Permukiman dan perumahan yang layak huni bisa dilihat dari kumuh atau tidaknya lingkungan permukiman dan perumahan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline