Lihat ke Halaman Asli

Skema Pembiayaan Kreatif? Bisakah Memacu Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Diperbarui: 11 Juni 2022   05:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada RPJMN 2015–2019 menitik beratkan pada percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Pada perkembangannya, sasaran pembangunan pada RPJMN 2020–2024 dapat dilihat bahwa Indonesia membutuhkan total kebutuhan investasi infrastruktur sebesar Rp 6.445 Triliun dengan dana yang telah dimiliki Pemerintah adalah sebesar Rp 2.385 Triliun yang terdiri dari APBN dan APBD. Pada pembiayaan pembangunan ini terdapat gap pembiayaan yang cukup besar yakni Rp 4.059 Triliun yang mana disini Pemerintah Inodesia memerlukan bantuan dana alternatif oleh BUMN maupun Swasta. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam peningkatan peran swasta adalah dengan memberikan insentif serta perizinan dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

Pembangunan infrastuktur dianggap sebagai kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang sehingga pemerintah memiliki fokus pada pembangunan jangka panjang yang mendorong mobilitas, produktivitas, konektivitas dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan dukungan dalam pembangunan infrastruktur dengan cara penyertaan modal negara (PMN) pada beberapa BUMN, belanja pembangunan infrastuktur pada beberapa lembaga/kementerian, pemberian program pinjaman dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU. Skema KPBU adalah sesuatu yang penting untuk memastikan bahwa kita memiliki sumber pembiayaan yang makin lama makin kreatif yang bukan saja mengandalkan dana pemerintah tapi juga mengandalkan kerja sama dengan pihak non-pemerintah, dimana pemerintah sebagai pihak yang memberikan penjaminan. Dalam penggunaan APBN harus tetap menjaga tingkat kesehatannya, maka skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur harus tetap dikembangkan.

Pembangunan infrastruktur di Indoensia saat ini mengalami berbagai permasalahan salah satunya adalah ketidakjelasan sumber pembiayaan (funding gap) guna menutupi kekurangan yang ada (Adiatna, 2016). Solusi yang dapat dilakukan dalam upaya mengurangi gap pembiayaan pembangunan ini adalah dengan Skema Pembiayaan Kreatif. Pembiayaan Kreatif dapat dilakukan melalui penguatan peran BUMN, serta mendorong skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang lebih massif. Selain dengan skema KPBU pemerintah juga memberi dukungan besar dalam pembangunan infrastruktur diantaranya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN Karya, belanja pembangunan infrastruktur pada beberapa lembaga/kementerian dan pemberian program penjaminan.

Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada BUMN ditujukan untuk meningkatkan kapastias dan perbaikan struktur modal BUMN (Dinarjito, 2019). Saat ini sudah tercatat terdapat 7 BUMN yang mendapatkan bantuan pada program Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan Pemerintah. 

Selain itu Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga telah diatur dalam Perpres No. 38 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur. Dalam pembentukan Perpres No. 38 tahun 2015 sendiri terdapat beberapa latar belakang sebagai berikut (Nainggolan, 2021):

  1. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan diniali merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global.
  2. Dalam mempercepat pembangunan infrastruktur diperlukan langkah komprehensif guna menciptakan iklim investasi serta mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastrukutr dan layanan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat.
  3. Mendorong dan meningkatkan kerjasama anatara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan sosial diperlukan pengaturan guna melindungi kepentingan masyarakat, konsumen dan badan usaha secara berkeadilan.

Tujuan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam mendorong Penyediaan Infrastruktur yang tercantum dalam Perpres No. 38 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur adalah sebagai berikut:

  • Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastuktur melalui pegerahan dana swasta.
  • Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu.
  • Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
  • Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
  • Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Pengembalian dana investasi untuk badan usaha meliputi biaya modal, biaya operasional dan keuntungan didapatkan dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dan bentuk lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang mana dengan demikian diharapkan badan usaha tertarik untuk membangun infrastruktur karena adanya jaminan pembayaran atas layanan (Darmawan, 2018)

Ketersediaan layanan infrastruktur sangatlah penting dalam mendukung daya saing nasional maupun daerah karena infrastruktur merupakan faktor utama penggerak perekonomian (Sanjaya, 2021). Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu contoh alternatif yang dapat dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk membantu meningkatkan pelayanan publik, baik itu ditingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintah daerah (Nainggolan, 2021). Saya setuju dengan penerapan konsep Skema Pembiayaan Kreatif oleh Kementerian Keuangan dengan upaya meningkatkan pembangunan untuk memperkuat ketahanan fiskal. Dalam hal ini pemerintah memiliki inisasi dalam skema pembiayaan inovatif dan kreatif yaitu dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun demikian Skema KPBU masih membutuhkan implementasi manajemen resiko yang baik dan PJPK memegang peranan kunci dalam suatu proyek KPBU (Maulana, 2021). Dalam pelaksanaan KPBU juga tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek hukum yang mendasarinya yaitu aspek hukum perjanjian, aspek hukum penatagunaan tanah negara dan aspek hukum keuangan negara (Riyanda, 2020). Keterlibatan banyak pihak atau instansi dalam pelaksanaan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini juga menyebabkan KPBU memiliki resiko sebagai faktor penting dalam praktiknya (Kandiyoh, 2021)

Salah satu implementasi Skema KPBU adalah Proyek Transportasi Masal berbasis Rel di Surabaya. Pada penelitian yang dilakukan oleh Variamen (2021) didapatkan bahwa adanya penghambat dalam implementasi pengadaan transportasi masal berbasis rel di Surabaya dengan Skema KPBU diakibatkan oleh permasalahan ekonomi yang bersumber dari beban investasi yang tinggi dan teknologi yang digunakan tidak dapat dikembalikan oleh tarif layanan infrasttruktur. Dalam hal ini terlihat masih perlunya bantuan dana dari pemerintah pada proyek infrastruktur dengan Skema KPBU untuk mendukung kelayakan proyek. Selain itu terdapat hambatan pada proyek Penyiapan Studi Bandara Udara Kediri yang sudah dilaksakan sejak tahun 2019 namun memiliki kendala pada persoalan regulasi, diantaranya adalah waktu pendirian badan usaha, izin kebandaraudaraan (BUBU), dokumen Prakarsa (DED) dan lain sebagainya (Maulana, 2021). Disini diperlukannya peran penting dalam pengambilan keputusan dan pembahasan di level pimpinan sebagai ujung tombak dalam penyelesaiaannya.

KPBU sebagai bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur adalah proyek kerjasama jangka panjang yang memiliki resiko cukup besar seharusnya memiliki jumlah investasi sangat besar (mega proyek) dan memiliki kontrak jangka panjang yang detail dan mampu meminimalkan aspek perilaku oportunistik antara pemerintah dan pihak swasta. Sumber pembiayaan untuk penyertaan modal pada proyek KPBU sebagiknya berasal dari obligsi atau surat hutang negara maupun pinjaman lunak luar negeri dengan tujuan agar pemerintah konsisten menjaga pendapatan dari proyek KPBU di masa mendatang dengan unsur pelunasan pinjaman dan bunga (Maramis, 2018)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline