Lihat ke Halaman Asli

Pantun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023

Diperbarui: 29 November 2023   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor. 82 Tahun 1971 pada waktu itu Bapak Soeharto. KORPRI memiliki anggota yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak perusahaannya.
  • Perangkat Pemerintah Desa

Tujuan dibentuknya KORPRI adalah mengayomi / melayani keperluan publik dengan sepenuh hati, iklhas, jujur dan profesional. Pada tahun 2023 KORPRI memasuki HUT KORPRI ke- 52 mengusung tema "KORPRIKAN INDONESIA".

Berbagai macam kegiatan yang dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI, salah satunya dengan cara membuat pantun yang berkaitan dengan  KORPRI. Semoga aktifitas kita selalu mendapat petunjuk dan bimbingan Allah Swt dan semoga pantun ini bermanfaat aamiin.

Pantun ke-1

Banyak prestasi dijadikan aspri

Rajin bekerja tidak sia-sia

Tugas utama dibentuknya Korpri

Mencetak sumber daya manusia

Pantun ke-2

Jalan-jalan bersama Sapri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline