Lihat ke Halaman Asli

Mr Sae

Peneliti

Benih Unggul untuk Menggenjot Produktivitas Pertanian

Diperbarui: 3 Agustus 2017   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: prwarrior.com

Pembangunan pertanian dimasa mendatang semakin mendapatkan tantangan yang sangat dinamis dan besar seiring dengan perubahan lingkungan strategis terutama terkait kebutuhan akan ketersediaan pangan yang mencukupi, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat baik dalam negeri atau luar negeri.

Sementara pada saat yang bersamaan, sektor pertanian Indonesia dituntut untuk meningkatkan kinerjanya melalui pertumbuhan produksi yang tinggi dalam upaya swasembada pangan dan memposisikan diri sebagai lumbung pangan dunia. Target sebagai lumbung pangan dunia memberikan konsekuensi terhadap revitalisasi sistem perencanaan program/kegiatan, pengelolaan sumberdaya pertanian dan hilirisasi yang mampu meningkatakan kesejahteraan petani dan sumber devisa negara.

Untuk itu, perlu dilakukan berbagai terobosan dalam memujudkan hal tersebut, salah satunnya adalah melalui perbaikan, peningkatan dan pengembangan pengelolaan produksi, sertifikasi (kualitas) dan sistem distribusi perbenihan nasional.

Hal ini menjadi sangat penting karena secara umum pengelolaan perbenihan nasional belum berjalan secara maksimal mulai dari ketersediaan, jangkauan/distribusi, kualitas dan harga. Untuk itu pengelolaan perbenihan harus mempertimbangkan aspek-aspsek tersebut dalama upaya mendukung program startegis Kementerian Pertanian.

Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman, dalam arti penggunaan benih bermutu mempunyai peranan yang menentukan dalam usaha meningkatkan produksi dan mutu hasil. Untuk mendapatkan benih bermutu diperlukan penemuan varietas unggul yang dilakukan melalui usaha pemuliaan tanaman yang diselenggarakan antara lain melalui kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan plasma nutfah baik di dalam maupun di luar habitatnya dan atau melalui usaha introduksi dari luar negeri. Benih dari varietas unggul, untuk dapat menjadi benih bina, terlebih dahulu varietasnya harus dilepas. 

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang pembenihan tanaman menyatakan bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan.

Selanjutnya plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman.

Konsep perbenihan dan implementasi di lapangan pada bebrapa komoditas di Indonesia belum berjalan dengan baik, sehingga masih perlu penyempurnaan dengan melakukan berbagai pendekatan. Dalam konsep perbenihan yang menjadi fokus utama meliputi beberapa aspek yaitu produksi, pengelolaan benih, penyimpanan benih, analisis mutu benih, penanganan benih, distribusi dan pemasaran benih. Permasalahan yang sering terjadi dalam usaha perbenihan mencakup masalah teknis dan non teknis.

Permasalahan non teknis antara lain kondisi lingkungan masyarakat dan kebijakan perbenihan pemerintah yang kurang mendukung lebih besar perannya dibanding dengan masalah teknis. Di samping itu pengertian/pemahaman benih masih kurang, informasi tentang teknologi benih dari dan ke luar negeri jarang dilakukan dan sosialisasi pentingnya sertifikasi mutu benih masih sangat kurang.

Mencermati hal tersebut, implementasi sistem perbenihan secara nasional perlu penataan dan penyempurnaan. Untuk itu diperlukan pengembangan model sistem kelembagaan perbenihan sebagai upaya peningkatan produktivitas khususnya tamanam unggulan perkebunan dalam upaya mendukung terwujudnya swasembada pangan dan lumbung pangan dunia.

Melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 726/Kpts/KB.20/12/2015 tentang Penugasan Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam rangka perbayankan benih/bibit sebar komoditas strategis yang bermutu untuk percepatan diseminasi varietas unggul dinyatakan bahwa perbanyakan benih/bibit sebar komoditas strategis yang bermutu dilaksanakan sesuai ketentuan dengan menjamin tingkat kualitas (kemurnian genetik) dan daya tumbuh benih/bibit sebar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline