Lihat ke Halaman Asli

Mr Sae

Peneliti

Wow!! Ada "Si Uban" di Impor Daging Sapi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LHI dan Sandiawara Persidangan

Kasus yang menerpa mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishak awal tahun 2013 yang dikaitkan dengan korupsi impor daging sapi menjadi bahasan yang menarik untuk diungkap ke publik kembali, karena memiliki 4 alasan penting:

Pertama. Satu satunya pimpinan partai yang ditangkap dan ditahan KPK dalam waktu yang sangat singkat di kantor DPP PKS, saat itu LHI beserta jajaranya sedang menggelar rapat resmi partai sampai dini hari.Berita yang dibangun oleh KPK dan media adalah LHI tertangkap tangan karena menerima suap uang dari Ahmad Fathonah (AF) yang menurut pengakuanya ia sebagai bagian dari konspirasi kasus ini untuk menjatuhkan PKS secara institusi dan LHI di opinikan memiliki istri simpanan (dengan ekspos wanita tidak berjilbab-pakaian seksi), tidak cukup dengan itu LHI juga didakwa melakukan TPPU. Tentu, sikap KPK yang sangat reaktif ini mengundang nyali pengurus DPP yang sangat keras terutama melalui wasekjendnya Fahri Hamzah, terutama saat KPK memasuki gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah kendaraan tanpa membawa surat izin penyitaan. Namun opini yang dibangun adalah PKS tidak kooperatif dan melakukan perlawanan terhadap KPK.

Kedua. Setelah proses persidangan berlangsung dan proses diskusi publik berjalan terutama dalam ILC yang digelar Tvone terdapat sejumlah kejanggalan kejanggalan terutama terkait kronologi kasus tersebut dan subtansi korupsinya. Sejumlah pakar mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani LHI tidak memenuhi kaidah kaidah KUHAP dan Hukum pidana karena subtansi hukum/predikat kriminalnya tidak ditemukan termasuk banyak saksi saksi dan komponen yang sebenarnya terlibat dalam kasus kuata daging sapi ini tidak dihadirkan yang sebenarnya memiliki peran besar dibandingkan LHI. Namun opini dan proses hukum yang berjalan, kasus ini hanya dilokalisasi pada LHI, AF dan PT. Indoguna. Dalam point ini KPK mendapat sorotan dan kritikkan yang tajam dari pakar hukum dan praktisi, namun opini yang dibangun pihak tersebut dikalatakan ANTI KPK.

Ketiga. Tanpa mempertimbangkan banyak hal kemudian KPK melalui jaksa menuntut LHI 18 tahun penjara, tuntutan denda 1,5 M, vonis penjara 16 tahun dan vonis denda 1 M. Tuntutan tersebut menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia khusus LHI. Luar biasa adegan dan sandiwara hukum yang dibangun oleh KPK melalui peradilan. Kemudian publik semakin mneyakini bahwa KPK dalam kasus ini telah melakukan keteledoran kerja alias tidak adil dan profesional.

Instrumen

Lutfi Hasan Ishaq (LHI)

Dedy Kusdinar (DK)

Nilai Kasus

0

2,5, T

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline