Konsep Makanan Halal Dan Thayyib Dalam Perspektif Islam
Ahmad Sadid Suhar
Program Studi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir
Universitas Muhammadiyah Suhakarta
sadidsuhar011@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam konsep makanan halal dan thayyib serta menguraikan makna dan unsur yang terkandung dalam konsep halal dan thayyib menurut perspektif islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penafsiran tematik. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa makanan yang halal dan baik disebutkan dalam al-Baqarah ayat 168 dan al-Maidah ayat 88 mengandung dua aspek yaitu pertama, hendaklah makanan itu adalah makanan yang dzatnya dihalalkan oleh Allah artinya tidak diharamkan, selain itu didapatkan dengan cara yang halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tidak memperolehnya dengan cara yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti dengan cara paksa, tipu, curi, korupsi dan lain-lain. Dan yang kedua, makanan yang dikonsumsi hendaklah baik, tidak menjijikkan dan kotor serta mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh, secara jumlah takaran, mutu kualitasnya serta kandungan gizinya.
Kata kunci: Halal, Thayyib.[1]
Pendahuluan