Lihat ke Halaman Asli

P4GN Akan Terwujud dengan Bantuan Semua Pihak

Diperbarui: 27 September 2018   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NARKOTIKA!!!

Miris banget memang kalau kita mendengar pemberitaan tentang barang haram yang satu ini, mulai dari rakyat kecil, artis bahkan pegawai rutan pun bisa terkena barang haram ini. Untuk pencegahan barang yang bisa mematikan ini diperlukan kesadaran dari diri sendiri dan dukungan dari keluarga, masyarakat serta semua pihak.

Berbicara barang yang tidak ada manfaat nya ini membuatku teringat akan masa lalu sepupuku yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena barang haram ini. Awalnya dia memakai Narkoba karena ikut-ikutan oleh teman nya lama kelamaan bukan hanya memakai saja tapi dia pun sempat mengedarkan nya, sampai suatu saat tertangkaplah oleh pihak kepolisian dan harus direnggut kebebasan nya selama 5tahun di dalam jeruji besi.

Karena barang haram itulah semua yang dia miliki hilang termasuk keluarga nya, istri dan anaknya menjauh ketika dia berada di dalam tahanan. Tapi tentunya tidak ada sesuatu kejadian tanpa ada hikmahnya. Hikmah dia menjalani kurungan penjara adalah dia lebih memperdalam ilmu agama, yang awalnya shalat aja sering di tinggalkan tapi sekarang di dalam rutan dia bisa menjadi imam dan penghapal Al-Quran, Subhanallah.

Tapi tidak banyak orang yang sadar dan berubah ketika masuk tahanan karena Narkoba, banyak juga yang sering diberitakan bahwa masih ada peredaran barang haram ini di dalam tahanan, miris banget kan. Kok bisa yah di dalam penjara yang notaben nya banyak petugas barang haram itu beredar kembali. Apakah ada permainan juga di dalamnya?

img-20180927-wa0011-5bac4d866ddcae26655c62e2.jpg

Nah untuk menjawab semua itu kemarin, Rabu, 26 September 2018 BNN mengadakan diskusi publik bersama para rekan media dan blogger untuk membahas B4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Menurut Ibu Dra. Sri Puguh Utami,M. Si Direktur Jenderal Pemasyarakat, jumlah tahanan/narapidana kasus Narkotika di Indonesia sebanyak 111.848 orang yang terdiri dari :
  • Bandar / Pengedar : 67.003 orang
  • Pengguna : 44.845 orang

Jumlah ini merupakan 45,0% dari total seluruh tahanan / narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang. Dalam hal ini BNN juga melakukan kerjasama, antara lain :

  • Nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018
  • Perjanjian kerjasama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Karena para pengguna Narkotika selain di hokum dengan di masukkan ke dalam lapas mereka juga sebaiknya di rehabilitasi agar kecanduan terhadap barang haram ini dapat terobati. Program Rehabilitasi ada beberapa jenis, yaitu :

Rehabilitasi Medis : penanganan gawat darurat narkotika, detoksifikasi dan terapi simtomatik, terapi komorbiditas dan terapi rumatan -- metadan

Rehabilitasi Sosial : Criminon, therapeutic Community dan Intervensi Singkat.

Pasca Rehabilitasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline