Lihat ke Halaman Asli

Pemberlakuan 6 Hari Kerja Bagi PNS

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pertama masuk kerja di tahun 2012, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Senin (2/1/12) tampak berbedah dengan hari-hari sebelumnya.

Kali ini para pegawai ramai dan sangat antusias mengikuti apel pagi yang dilaksankan pada pukul 07.00 wita. Menariknya pada apel sore yang dilaksanakan pada pukul 14.00 wita, kehadiran PNS mengikuti apel tersebut bisa dikatakan hampir 99 persen.

Hal itu dikarenakan Pemkab Lutra mulai mengefektifkan enam hari kerja di lingkup pemerintahan dan para pegawai sangat merespon baik penerapan enam hari kerja lantaran menilai jam pulang kantor lebih cepat.

Pemberlakukan enam hari kerja itu dilakukan dengan komitmen untuk meningkatkan efektifitas pelayanan ke masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi segenap PNS untuk berjiwa enterpreneur.

Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, mengatakan enam hari kerja tersebut berlaku mulai Senin hingga Sabtu dengan perhitungan jam kerja sebanyak 37,5 jam. "Itu secara formal, tapi kalau permintaan dari masyarakat banyak maka pelayanan tetap wajib berjalan hingga malam hari," tutur Arifin Junaidi.

Pemberlakukan enam hari kerja itu juga ditujukan untuk mendisiplinkan pegawai, khususnya pimpinan SKPD agar tidak keluar daerah dengan seenaknya. Dicontohkan, sebelum penerapan enam hari kerja, banyak pimpinan SKPD yang sudah menghilang di kantornya pada hari jumat karena alasan keluar daerah. "Pemberlakuan ini juga akan tetap kami evaluasi. Agar penerapannya berjalan efektif sesuai yang diharapkan," bebernya.

Kata Arifin, pemberlakukan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulsel No 061.2/ 389/Org dan Kepegawaian tertanggal 31 Mei 2011. Edaran tersebut menyatakan, Senin hingga Kamis,jam kerja berlaku mulai pukul 07.15 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Sementara Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 Wita hingga pukul 11.30 Wita. (has/ayi)

sumber :: http://www.luwuraya.com/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline