Bocah perempuan berinisial NEN (12) warga kecamatan cimahi utara,kota cimahi,jawa barat mengalami pelecehan seksual oleh tertangganya hingga depresi berat,
Orang tua korban N (48) telah melaporkan kasus pada tanggal 15 bulan juni 2024 ke mapolres cimahi. Terduga pelaku ber inisial MR (34) seorang buruh bangunan dan tertangga korban, Adik saya mengalami dugaan pelecehan seksual, hingga kondisinya trauma mendalam. Terduga pelaku temen suami saya dan saya kenal betul sama dia (pelaku)," kata R (kaka korban) mewakili Nur saat dikonfirmasi, Rabu (11/09/2024).
"Awalnya, korban mengeluhkan rasa sakit karena mengalami pendarahan yang berlangsung selama 18 hari, sehingga dia dibawa ke Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi untuk mendapatkan penanganan awal. Pada awalnya, adik saya tidak mengaku mungkin karena takut ada ancaman. Keluarga juga tidak curiga karena adik saya sudah menstruasi pada usia tersebut. Saat itu, korban mengeluh pendarahan hebat selama 18 hari, dan adiknya menghubungi saya untuk membawanya ke RS Mitra Kasih. Namun, dokter tidak memberi penjelasan tentang penyebab sakitnya," jelasnya.
Karena kondisinya yang semakin memburuk, korban akhirnya dirujuk ke RS Paster Bandung. Setelah dibujuk, korban pun mengungkapkan bahwa dia telah dicabuli oleh terduga pelaku, MR, yang merupakan tetangganya. Dari keterangan dokter psikologi juga bilang kalau ada yang robek bagian sensitif, disitu kami percaya bahwa adik saya mengalami dugaan pelecehan seksual dan akhirnya membuat laporan ke Polres Cimahi," ujar dia.
kronologi berawal saat korban bersama rekan-rekannya tengah bermain di balongan air dekat rumah, seusai bermain korban diajak ke kerumah pelaku.
"Adik saya lagi main di balongan sama temen-temen, setelah itu main kerumah terduga pelaku karena keponakan pelaku itu temen adik saya, anak-anak yang lain disuruh pulang mandi karena udah sore cuman adik aku (korban) ditahan tidak boleh pulang," katanya.
Ia menyebut, diduga rencana busuk itu sudah direncanakan, korban diajak ke kamar dan pelaku malancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban di area sensitif.
"Menurut pengakuan korban, dia dibawa ke dalam kamar, kemudian diraba-raba dan dicopot celananya hingga pelaku melakukan tindakan tersebut. Korban mengaku bahwa peristiwa tersebut terjadi hanya sekali," jelasnya.
Setelah kejadian itu, sang adik sering merenung dan jarang keluar rumah lantaran malu bertemu orang lain, saat ini kondisi korban mengalami trauma berat. Korban juga sejak memasuki sekolah tahun ajaran baru tidak pernah lagi berangkat lantaran kondisinya yang belum stabil.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Soreang, Bandung, pada pukul 18:00 WIB. Pelaku kini menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun setelah dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H