Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah wa-s-sholatu wa-s-salamu 'ala Rasulillah.
Di tulisan saya sebelumnya di blog ini juga, saya ceritakan bagaimana proses awal untuk mendaftarkan diri ke Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendapatkan nomor antrian (porsi) calon jamaah haji Indonesia. Ini berlaku untuk warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berpaspor biasa (hijau), yang berniat beribadah haji, berangkat dari Indonesia. Lengkapnya, klik disini. Atau klik link ini, untuk tulisan yang sama di portal kompasiana.
Berdasarkan masukan salah satu pembaca, saya cek informasi di website Kemenag mengenai alur pendaftara haji reguler terkini, berikut ilustrasinya di bawah ini:
Perbedaan mendasar antara calon jamaah haji yang mendaftar di KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dengan calon jamaah haji mandiri (non-KBIH) adalah bahwa calon jamaah haji mandiri harus lebih pro-aktif dalam mencari informasi. Calon jamaah haji KBIH cukup menunggu kabar saja dari KBIH tempat dia mendaftar (kan sudah dibayar, dan seharusnya menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan KBIH). Salah satu informasi awal yang cukup penting bagi calon jamaah haji mandiri adalah kepastian tahun keberangkatan. Cara memastikan perkiraan tahun keberangkatan sudah saya bagikan di tulisan saya sebelumnya, baik melalui portal Kemenag, aplikasi Android maupun aplikasi di perangkat Apple.
Tahun keberangkatan saya mundur satu tahun dari perkiraan tahun keberangkatan semula, imbas dari pengurangan kuota jamaah haji Indonesia sejak beberapa tahun ke belakang, berkaitan dengan proses renovasi perluasan Masjidil Haram. Sampai dengan musim haji 1437H / 2016M, proses renovasi ini belum selesai sepenuhnya. Di musim haji 1438H / 2017M, kuota jamaah haji Indonesia sudah kembali seperti semula, sebelum proses renovasi masjid dimulai.
Tahun Keberangkatan
Memasuki tahun keberangkatan, sesuai dengan respon query permintaan informasi perkiraan tahun keberangkatan di portal Kemenag, aplikasi Android maupun Apple IOS, maka calon jamaah haji mandiri mulai lebih pro-aktif mengikuti perkembangan informasi seputar persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama. Utamanya adalah informasi mengenai besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang diputuskan oleh Presiden, dan batas akhir pelunasan BPIH.
Saya sendiri memilih untuk melunasi BPIH seminggu sejak tanggal pelunasan diperbolehkan, itu masih lebih dari seminggu tanggal akhir pelunasan. Didapati bahwa ternyata saya dan keluarga adalah termasuk yang terakhir melunasi, di BPS BPIH kami. Karena ternyata bagi para calon jamaah haji KBIH sudah melunasinya di awal-awal pembukaan pelunasan. Pihak BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) akan menghubungi calon jamaah haji, bila menjelang ditutupkan waktu pelunasan ternyata calon jamaah haji yang bersangkutan belum melunasi BPIH di bank tempat dia mendaftar. Pastikan saja nomor telepon yang didaftarkan saat mendaftar (mendapatkan nomor porsi) tetap aktif sampai dengan perkiraan tahun keberangkatan.