Lihat ke Halaman Asli

Modul PPKS untuk Perguruan Tinggi

Diperbarui: 17 Desember 2022   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Baru -baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)  menyelenggaraan pembelajaran modul PPKS pada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023. Hampir seluruh perguruan tinggi mewajibkan untuk para mahasiswa baik itu mahasiswa baru atau bukan, dosen, dan SDM di perguruan tinggi untuk mengakses modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Modul PPKS dibuat untuk mendukung pembelajaran mengenai PPKS. Hal ini dikarenakan perguruan tinggi merupakan tempat dengan kasus tertinggi untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Perguruan tinggi di Indonesia tidak bisa lepas dari yang namanya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan pengamatan kepada 76 pengelola perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, 75% responden menyatakan di perguruan tingginya terjadi kasus kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2021). Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan. Dari data kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, universitas menempati urutan pertama, yakni 27%. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di jenjang pendidikan dengan persentase sebesar 88%. Untuk mencegah kenaikan kasus tentang kekerasan seksual maka Kemendikbud Ristek harus memberikan pembelajar tentang apa itu PPKS. Menurut peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 6. Pada pasal 6 disebutkan bahwa untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi perlu dilakukan kegiatan pembelajaran. Maka dari itu modul PPKS dibuat sebagai bentuk pembelajaran tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Apa itu Modul PPKS?
Modul PPKS merupakan sebuah bahan ajar yang disusun secara sistematis untuk mendukung kegiatan pembelajaran mengenai PPKS atau Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Kemendikbud Ristek. Dalam modul PPKS ini terdapat 4 topik pembahasan diantaranya yaitu:

1. Filosofi Pendidikan

Pada topik filosofi pendidikan ini menjelaskan dan memperlihatkan bagaimana pendidikan di Indonesia memiliki tujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memastikan ruang pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman.

2. Mengenal Kekerasan

Pada topik yang kedua ini, kita akan mempelajari ketimpangan hak pendidikan akibat kekerasan dan kaitannya dengan upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan pembangunan yang optimal.

3. Memahami Kekerasan Seksual

Pada topik ini, kita diajak untuk mempelajari berbagai jenis kekerasan seksual serta mengidentifikasi etika berinteraksi dalam berbagai peran dan relasi.

4. Memahami Dampak Kekerasan Seksual

Pada bab ini kita akan mempelajari konsep paksaan, memahami dampak yang dialami korban, dan belajar untuk memberikan respons yang tepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline