kontitusi merupakan kesulurahan sistem ketatanegaraan pada suatu negara yang berupa peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. konstitusi didalamnya terdapat konstitusi tertulis dan tidak tertulis dan UUD 1945 hanya tertulis saja. konstitusi yang tertulis lebih berwibawa karena diakui dan dirumuskan oleh pendiri negara, dan sebaliknya konstitusi tidak tertulis memuat kebiasaan yang ada pada negara tersebut. tanpa adanya konstitusi didalam suatu negara maka negara tersebut tidak akan terbentuk dan akan hancur karena tidak ada pedoman yang jelas. adanya konstitusi dan UUD 1945 di indonesia merupakan bagian dari negara untuk membuat jati diri negara indonesia itu sendiri dan untuk mempersatukan bangsa indonesia itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H