Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40% Sampai 75%

Diperbarui: 19 Januari 2024   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGKAJI KENAIKAN PAJAK HIBURAN SEBESAR 40% - 70%
Memasuki awal tahun 2024 dunia pariwaista dihebohkan dengan kenaikan pajak hiburan yang jumlhanya besar dan mebuat berbagai pihak sangat kesal dan marah karena hal tersebut dapat matatikan bisnis .

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.
UU ini mengategorikan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/special yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%. 

Hal ini memicu kontroversi dikalangan pebisnis terkait. Nama seperti Hotman Paris dan Inul Daratista sempat memprotes kenaikan pajak hiburan tersebut.

Hal ini menjadi kontradiksi dengan kebijakan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ingin mendatangkan wisatawan asing maupun domestic dengan target melebihi dari tahun sebelumnya kebijakan kenaikan pajak akan berdampak negative karena PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa dengan begitu harga yang harus dibayarkan akan mengalami kenaikan.

Jika kita melihat Negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Filipina, serta Malaysia justru menurunkan pajaknya untuk wistawan. dengan begitu wisaatawan akan mudah berbelanjakan dan menghabiskan uangnya dengan harga murah berbanding terbalik dengan
Indonesia yang mengalami kenaikan dengan pajak baru ini. Dan dapat menyebabkan kita tidak dapat memenuhi target wisatawan yang mengunjungi negara tercinta kita ini.

Banyaknya isu kontriversi mengenai kenaikan pajak hiburan ini membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemic pajak hiburan ini.

Dengan tuturnya di akun Instagram pribadi miliknya mengatakn bahwa "jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaanya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu"

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga"
himbunya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline