Berbicara mengenai Hukum Adat, bahwa Hukum Adat pada dasarnya ialah sehimpunan sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, & teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law).
Hukum Adat itu sendiri memiliki 4 kategori yakni :
- Hukum Tata Negara Adat
- Hukum Administrasi Adat
- Hukum Perdata Adat
- Hukum Pidana Adat
Dari 4 kategori Hukum Adat tersebut, disini akan diberikan contoh penerapan Hukum Adat yakni :
1). Contoh Penerapan Hukum Tata Negara Adat, misalnya ialah penerapan Hukum Adat dalam mengatur penyelenggaraan negara-negara kerajaan, kesultanan atau kesunanan zaman dahulu, sepertu dibeberapa kerajaan di Nusantara yang didasarkan atas Hukum Adat, yakni Kerajaan Medang, Kediri, Singosari, Majapahit, dan sebagainya pada Kesultanan Yogyakarta, Kesunanan Surakarta, Deli, Cirebon, Bone dll.
2). Contoh Penerapan Hukum Administrasi Negara Adat, mislanya iala h penerapan Hukum Adat dalam mengatur Kepegawaian Kerajaan, mulai Kepegawaian Istana, seperti Patih, para juru ahli dalam tugasnya masing-masing sampai pada prajurit/serdadu, penghulu laskar, hulubalang, dan mereka lainnya yang bertugas di luar Istana, tetapi dudalam Kerajaan, seperti Carik, Kepala Desa, Jagabaya, Manti, Malim, dan sebagainya.
Disamping itu, Hukum Administrasu Negara Adat ini juga bisa terlihat penerapannya misalnya dalam hal pembayaran pajak tanah oleh warga masyarakat adat, yang tanda bukti pembayaraannya dikenal dengan istilah "petuk" atau "pipil" atau "kitir".
3). Contoh Penerapan Hukum Perdata Adat ini ialah dalam hal pengaturan :