Lihat ke Halaman Asli

Analisis Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 24 Oktober 2023   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sadam Agusti Dwi Ardiyan (212111099) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Jumlah Halaman : 11 halaman

Tentunya Sahabat tidak asing dengan narasi pernikahan dini, iya memang pernikahan dini merupakan suatu kegiatan akad nikah yang diselenggarakan pada usia dibawah ketentuan  aturan yang berlaku. Dalam pernikahan dini tentunya banyak dampak yang diberikan, kepada masyarakat atau generasi penerus bangsa kita. Salah dampak yang timbulkan dari akad nikah dini ini seperti rentan terhadap percerain. Jika kita lihat dan berkaca dari tingkat hamil diluar nikah bahkan pernikahan dini bagi anak yang belum dewasa terus meningkat. Hal ini menjadi suatu polemik dimana anak-anak muda zaman sekarang banyak yang hamil diluar nikah dan jalan keluar dari hal tersebut adalah pernikahan dini.

Dari polemik yang terjadi dimana pernikahan dini yang bersumber dari hamil diluar nikah tentunya menjadi penting dikaji, apalagi setiap negarapun ingin generasi-generasi penerusnya berkualitas dan bernorma. Menurut data dari Komnas perempuan dispensasi nikah meningkat 7 kali lipat sejak 2016 lalu. 

Dan pada tahun 2021 total permohonan dispensasi nikah mencapai 59.709. Sebagian besar pengadilan-pengadilan yang mengurusi permohonan dispensasi kawin anak tidak bisa ditolak pengadilan. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah ini karena hamil diluar nikah. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang ingin generasi-generasi muda nya baik dan berkualitas, ingin menguatkan lagi bahwa pentingnya pendidikan seksual bagi semua masyarakat dan terutama anak-anak muda yang berperan penting dalam roda regenerasi ini.  Dan tak lupa hal ini bisa dilakukan maka bisa menurunkan tingkat perceraian karena pernikahan membutuhkan persiapan yang matang salah satunya terkait umur lalu psikologis pasangan.

Sebenarnya ada beberapa faktor pernikahan dini yaitu kurangnya pendidikan seksual, pergaulan bebas, pendampingan keluarga kurang. Lalu dampak dari pernikahan diri bisa membuat tingkat perceraian besar, karena kesiapan psikologis dan umur perlu dimatangkan agar tidak terkejut atau kaget saat menghadapi rintangan saat menjalani rumah tangga.  Tidak lupa juga kita berupaya mengkaji atau merivisi UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya terkait batas usia perkawinan. Sehingga ada suatu kesamaan aturan perundang-undangan yang. tentunya mengatur batas usia perkawinan.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa peningkatan pernikahan dini bisa dikurangi jika  pendidikan seksual, pergaulan bebas, dan pendampingan keluarga, bisa disosialisasikan kemasyarakat umum agar kesiapan orang yang akan menikah busa matang. Matang atau bisa di artikan sebagai melatih kesiapan setiap orang yang akan menikah agar tingkat perceraian juga turun. Hal semua itu juga dibarengi dengan kajian atau merevisi UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya terkait batas usia perkawinan. Sehingga ada suatu kesamaan aturan perundang-undangan yang. tentunya mengatur batas usia perkawinan. Semua itu bertujuan agar terciptanya keluarga yang sakinah, kuat dari  segi psikologis dan umur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline