Enam tahun sudah Presiden Joko Widodo menahkodai Indonesia. Negara bangsa yang secara geografis berada persis di lintasan garis ekuator bumi. Posisi istimewa yang oleh para ahli disebut sebagai zamrud khatulistiwa ini menjadikan Indonesia bagaikan surga bagi jutaan biodediversitas, tertimbun ribuan jenis mineral dan berserakan ribuan pulau. Pun eksis ribuan Suku bangsa yang adalah basis antro-sosiologis bagi berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, untung belum sepenuhnya mampu diraih dan malang pun kian mendekat. Cita-cita mulia konstitusi yang mengharapkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat atas pengelolaan segala jenis kekayaan sumber daya alam Indonesia justru tidak tereksplorasi secara proporsional dan kemudian hanya terdistribusi ke segelintir elit.
Keindahan lingkungan hidup pun tidak pernah terjamin keasrian dan keberkelanjutan penggunaannya oleh negara setelah dieksploitasi secara serakah. Serial praktek pengerusakan lingkungan hidup baik secara legal maupun secara ilegal nyaris tak pernah sepi dari pemberitaan media. Ratusan ribu hektar scape hutan hilang dari penampakan satelit setiap tahunnya. Bahkan ketika negara ini dipimpin oleh seorang alumni fakultas kehutanan dari salah satu kampus ternama di Indonesia.
Presiden Jokowi, eks tukang mebel dari kota Solo yang hari-hari ini sering berkantor di kandang bebek atau di perkebunan tebu, akibat desain kebijakannya yang memicu kemarahan publik, akan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup Indonesia di masa yang akan datang. Kecaman-kecaman itu bahkan datang dari investor asing yang merupakan pihak yang paling dibahagiakan dengan dirilisnya kebijakan atau Undang-undang bernama omnibus Law Ciptaker ini.
Dalam UU Omnibus Law Ciptaker yang menuai penolakan dari hampir semua ahli hukum, LSM, buruh, hingga mahasiswa dan pelajar ini terkandung beberapa pasal yang secara gamblang akan menjadi ancaman terhadap lingkungan hidup salah satunya ekosistem hutan Indonesia.
Salah satu pasal yang sangat berbahaya adalah pasal 18 tepatnya pada halaman 126 UU Omnibus Law Ciptaker versi 812. Di mana ketentuan menyisakan minimal 30% luas kawasan hutan yang menjadi warisan UU 41 tahun 1999, tidak diatur (dihapus) dalam UU Omnibus Law Ciptaker. Selain itu, Omnibus law Ciptaker juga meniadakan pasal 50 ayat 3 huruf (c) yang dalam UU 41 tahun 1999 menggariskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.
Dihapusnya kedua pasal yang penulis sebut sebagai the guardian of the jungle ini menjadi alarm kepunahan kelestarian ekosistem hutan secara legal dan terencana. Hal ini pun bisa menjadi penyebab berlakunya hukum evolusi bagi jutaan populasi satwa liar yang sampai saat terus dibayangi oleh aksi kebakaran dan pembalakan liar hutan oleh oknum manusia yang tidak memiliki etika lingkungan hidup.
Insentif kebijakan liberalisasi ekologis yang berlebihan ini akan memberi ruang eksploitasi bagi korporasi tambang dan perkebunan kelapa sawit secara tidak terkendali. Batasan-Batasan environmental etic tidak lagi berlaku bagi korporasi tambang batubara yang baru saja diberikan insentif fiskal dengan deviden 0% oleh UU Minerba. Atau miliaran tanaman kelapa sawit akan menganeksasi wilayah habitat satwa liar langka dan mengusir semua orang utan Kalimantan secara barbar. Bahkan hutan adat masyarakat pun akan menjadi incaran para taipan rakus yang dijamin dan dilindungi keamanan bisnisnya oleh negara.
Forest Watch Indonesia dalam laporannya yang berjudul "ANGKA DEFORESTASI SEBAGAI "ALARM" MEMBURUKNYA HUTAN INDONESIA" melaporkan bahwa, Potret Keadaan Hutan Indonesia untuk periode 2013-2017, termasuk temuan bahwa angka laju deforestasi pada periode ini adalah 1,47 juta per tahun.
Setelah Reformasi, pada tahun 2000 tutupan hutan alam 106,4 juta hektare, kemudian sisa hutan menurun di era periode dua Pemerintahan SBY pada tahun 2009 dengan luasan 93 juta hektare.