Lihat ke Halaman Asli

Wahyuni Susilowati

TERVERIFIKASI

Penulis, Jurnalis Independen

Menyikapi Makanan Berlabel Halal Terindikasi Haram

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Belakangan ini sering sekali muncul posting-posting baik baru maupun reposting tulisan lama di berbagai jejaring media sosial yang menampilkan daftar merek berbagai jenis produk pangan (bumbu masak, kopi instan, permen jelly, sirup, dan sebagainya) yang memajang label halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun berdasarkan observasi kalangan independen ternyata dalam daftar komposisi (ingredients)nya mencantumkan berbagai bahan yang terindikasi haram. Contoh yang paling populer dibicarakan adalah bahan yang termasuk dalam deretan E- Codes atau E-Ingredients karena diidentikkan dengan kandungan derivat lemak babi di dalamnya. Betulkah begitu?

Pemakaian kode ‘E’ untuk berbagai zat tambahan ( additive ) dalam proses pembuatan makanan termasuk pewarnaan, pemanis atau penambahan aneka rasa lain sesuai kebutuhan, pengentalan, pembentukan emulsi ( campuran aneka bahan yang minyak dan air), dan sejenisnya; dalam standar produksi Uni Eropa (UE) digunakan hanya untuk bahan-bahan yang langsung ditambahkan pada produk makanan. Ada daftar panjang berisi berbagai zat pewarna, pengawet, dan zat pengenyal berkode ‘E’ plus tiga angka berderet di belakangnya yang dikategorikan halal penuh maupun halal dengan syarat dan ketentuan berlaku (misalnya, halal asal pelarutnya tidak menggunakan cairan beralkohol, halal asal tidak berasal dari olahan tulang/lemak babi, dan seterusnya; -pen.), subhat (meragukan, kondisional tergantung bahan yang digunakan/proses/bentuk saat digunakan, -pen.), dan haram total (karena memang menggunakan bahan dasar yang diharamkan atau haram karena penggunaannya akan merusak tubuh, -pen.). Rinciannya dapat dilihat pada link (a) dan (b). Satu hal yang pasti, tidak semua zat tambahan berkode E berbahan dasar derivat babi, ada yang terbuat dari serangga, tanaman, atau campuran keduanya.

Lantas bagaimana sebagai seorang Muslim harus menyikapi makanan berlabel halal namun diragukan kehalalannya? Langkah yang paling ideal tentu saja sebagaimana direkomendasikan oleh Sekertaris Litbang MUI Jakarta, Robi Nurhadi, melaporkan produk-produk yang meragukan itu pada MUI agar dilakukan investigasi yang nantinya akan memberikan fatwa tentang status produk tersebut,”Sertifikat halal itu bersyarat.”Papar Robi dalam percakapan via Whatsapp dan telpon beberapa waktu lalu,”Kalau kemudian paska sertifikasi ditemukan kandungan unsur haram, maka sertifikat akan dicabut.” Robi juga menambahkan akan lebih baik bila pelapor menyertakan semacam bukti dalam berkas laporan ke LPPOM MUI.

Bagaimana cara melapor pada LPPOM MUI ? Kunjungi situsnya http://www.halalmui.org/mui14/ lalu cari Informasi Halal di sudut kanan bawah page, klik Pencarian Produk Halal selanjutnya tinggal masukkan nama produk di kolom search engine di halaman tersebut. Pengunjung juga bisa memanfaatkan konsultasi via email di halaman http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/50/1350/page/1 atau kontak langsung via telpon ke LPPOM MUI Secretariat Jakarta ( 021-3918915) atau Global Halal Centre Bogor (0251-8358748).

Langkah gerak cepat lain untuk menjaga agar ibadah kita terjaga dari unsur yang meragukan hingga berpotensi menurunkan kualitasnya adalah berhenti mengkonsumsi produk yang diragukan kehalalannya dan membaca doa lengkap sebelum makan/minum sebagai berikut :

Allahumma baariklanaa fiima razaqtanaa waqinaa adzaabannaar” (Ya Allah, berkahilah rezeki yang Kau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa neraka).

Jangan lupa pula menutupnya dengan doa setelah makan : “ Alhamdulillahiladzi ath-amanaa wa saqaana waja’alanaa minal muslimiin” ( Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan dan minum serta menjadikan kami memeluk agama Islam).

Referensi

(a)http://special.worldofislam.info/Food/numbers.html

(b)https://sditqurrataayun.wordpress.com/2011/10/14/kode-kandungan-makanan-halal-dan-haram/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline