Lihat ke Halaman Asli

Wahyuni Susilowati

TERVERIFIKASI

Penulis, Jurnalis Independen

Kodam III Tidak Berhak Menyita Markas Skomenwa

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_116005" align="alignleft" width="300" caption="Markas yang diperebutkan (dok. WS)"][/caption] Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) III/Siliwangi, Kolonel Chk Markoni, dalam konperensi pers yang digelar Selasa (19/7) kemarin di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No 69 Bandung menegaskan kesatuannya bersikukuh untuk mengosongkan bangunan di jalan Surapati 29 Bandung yang digunakan sebagai Markas Komando (Mako) Skomenwa Mahawarman Jawa Barat itu dan menawarkan relokasi ke Cimahi sebagai gantinya bila Skomenwa menyatakan persetujuannya paling lambat Senin (18/7) lalu (detikBandung, 19 Juli 2011). Berdalih penolakan Skomenwa atas tawaran relokasi itulah, Kodam III berencana untuk melakukan 'penggusuran' secepatnya. Pengacara senior Monang Saragih,SH, dalam pesan singkatnya dinihari (20/7) tadi mengatakan,"Eksekusi pengosongan musti oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN)berdasarkan penetapan Ketua PN." Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/Hakim dan membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan adalah tugas Jurusita/Jurusita Pengganti. Patut dipertanyakan sejak kapan Kodam III/Siliwangi mengemban tugas sebagai Jurusita PN Bandung, apalagi proses pengadilan yang menetapkan siapa pemilik sah bangunan tersebut juga masih berlangsung saat ini hingga tak jelas landasan hukum apa yang dimiliki oleh institusi militer itu untuk melakukan eksekusi bangunan. Sementara itu Korwil Menwa Jabar Engkun Kurnia menyatakan bahwa proses persidangan perkara perdata gugatan Skomenwa terhadap Kodam III seputar kepemilikan bangunan yang diperebutkan itu baru akan dimulai 2 Agustus 2011 mendatang (KOMPAS.com, 19 Juli 2011) dan dia mengingatkan Kodam agar menghormati hal itu seraya menegaskan bahwa Skomenwa akan menaati keputusan pengadilan seputar pemilikan bangunan di jalan Surapati 29 itu. Sikap ngotot Kodam III yang sangat memaksakan pengosongan Mako Skomenwa dengan mengabaikan proses pengadilan yang berlaku hendaknya ditinjau kembali karena bisa memberikan teladan buruk sikap main hakim sendiri dari aparat militer pada masyarakat luas dan berdampak buruk pada pencitraan ABRI sebagai lembaga yang mestinya mempergunakan kekuasaan untuk melindungi ketentraman bangsa ini, bukannya malah dijadikan alat intimidasi untuk dapat mencapai keinginan dengan melanggar tata peradilan yang berlaku di negeri ini. Ketua Korps Mahawarman Jabar, Budiono Kartohadiprojo, menanggapi kengototan sikap Kodam III itu dalam pesan singkatnya semalam (19/7) menyatakan,"Di negara hukum kalau seseorang sudah mengandalkan kekuatan kekuasaannya, itu tanda-tanda perbuatan yang bersangkutan lemah dari segi hukum atau untuk melindungi perbuatannya yang melanggar hukum yang sudah terlanjur dikerjakannya atau karena tidak punya nurani."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline