Lihat ke Halaman Asli

Quiz 12-Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 26 November 2024   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Pribadi

Gambar Pribadi

Gambar Pribadi

Gambar Pribadi

Modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo

What

Konsep mens rea berasal dari akhir abad ke-20 dan dipengaruhi oleh dua sistem hukum utama, yaitu hukum Romawi dan hukum kanon. Mens rea adalah istilah yang mengacu pada keadaan mental atau niat yang menjadi dasar dari tindakan kriminal seseorang. Dalam hukum pidana, mens rea menggambarkan niat jahat atau kehendak buruk yang dimiliki pelaku saat melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Inggris, mens rea atau niat jahat diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat kesadaran dan kehendak pelaku terhadap akibat perbuatannya:

1. Intention atau Purposely

Pada kategori ini, pelaku sepenuhnya sadar akan tindakannya dan benar-benar menginginkan akibat tersebut terjadi. Dengan kata lain, pelaku bertindak dengan sengaja dan bertujuan untuk mewujudkan akibat tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline